Scroll untuk membaca artikel
Nur Afitria Cika Handayani
Jum'at, 24 Desember 2021 | 14:32 WIB
Pengumuman hasil seleksi Administrasi Calon Komisioner dan Calon Deputi Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) periode 2018-2023.(Dokumen Kementerian PUPR)

Pemerintah mengeluarkan peraturan baru pekerja yang wajib ikut serta program Tapera antara lain:

  • Calon PNS dan Pegawai PNS yang sudah resmi.
  • Prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Polisi Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pekerja atau buruh BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan BUMD (Badan Usaha Milik Desa)
  • Buruh pabrik
  • Warga negara asing yang memiliki visa kerja di Indonesia minimal 6 bulan dan telah membayar simpanan
  • Warga negara Indonesia yang bekerja secara mandiri tidak bergantung kepada orang lain untuk mendapat penghasilan.

Syarat Mendaftar Program Tapera

Perusahaan atau pemberi kerja dapat mendaftarkan pekerjanya untuk ikut serta program Tapera kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Sedangkan pekerja mandiri yang sudah memenusi syarat dapat mendaftar sendiri ke BP Tapera.

Untuk mendaftar sebagai peserta Tapera ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:

Baca Juga: Cara Cek Saldo BP Tapera Terbaru, Jangan Sampai Salah Website

  • Minimal usia 20 tahun
  • Sudah menikah
  • Telah menjadi peserta paling singkat 12 bulan atau satu tahun
  • Penghasilan maksimum Rp8 Juta per bulan atau termasuk kategori MBR
  • Belum punya rumah
  • Bantuan dana Taperan digunakan untuk: Membeli, Membangun atau memperbaiki rumah
  • Data yang dibutuhkan nama dan nomor identitas
  • Mengisi formulir kepesertaan dengan lengkap dan benar
  • Bisa memilih prinsip pengelolaan Tapera konvensional atau Syariah
  • BP Tapera akan memberikan nomor identitas kepada peserta sebagai bukti keanggotaan, simpanan, pencatatan administrasi dan akses informasi Tapera.

Manfaat BP Tapera untuk PNS

BP Tapera pada tahun 2021 meluncurkan program khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kebutuhan renovasi, pemilikan dan pembangunan rumah yang mudah dan murah. Setiap PNS dapat memanfaatkan program berikut:

  • Renovasi Rumah (Kredit Renovasi Rumah/KRR)

Suku bunga mulai 5 persen, cicilan tetap sampai lunas, jangka waktu maksimal 5 tahun.

  • Kepemilikan Rumah (Kredit Pemilikan Rumah/KPR)

Uang muka hingga 0 persen, suku bunga mulai 5 persen, cicilan tetap sampai lunas, jangka waktu maksimal 30 tahun.

  • Pembangunan Rumah (Kredit Pembangunan Rumah/KBR)

Suku bunga mulai 5 persen, cicilan tetap sampai lunas, jangka waktu maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Cara Cek Saldo BP Tapera untuk PNS, Sangat Mudah Dengan Internet

Demikian syarat hingga manfaat BP Tapera bagi kalangan PNS hingga MBR. Semoga artikel ini dapat menjadi panduan Anda untuk segera memiliki hunian sendiri yang layak.

Load More