SuaraJabar.id - Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) ngotot meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk merevisi Keputusan Gubernur NomorNomor 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2022.
Sebab berdasarkan keputusan yang mengacu terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMK KBB pada tahun 2022 tidak mengalami kenaikan, sehingga UMK itu bakal tetap sebesar Rp 3.248.283,28.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bandung Barat, Budiman mengatakan, untuk menuntut Gubernur Jabar merevisi keputusan soal penetapan UMK, buruh asal Bandung Barat akan melakukan aksi unjung rasa di Gedung Sate selama 3 hari mulai 28-30 Desember 2021.
"Kami menginginkan supaya gubernur bisa merevisi SK penetapan upah seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta karena memiliki hak diskresi. Tetapi Gubernur Jabar kabarnya tidak akan merevisi, makanya kami akan aksi di Gedung Sate," kata Budiman saat dihubungi, Senin (27/12/2021).
Dalam melakukan aksi tersebut, kata Budiman, sebanyak 700 buruh yang tergabung dalam SPN KBB dipastikan akan melakukan unjuk rasa dan ditambah oleh buruh dari serikat pekerja lain, sehingga jumlahnya bisa mencapai ribuan.
"Nanti juga kami akan berbicara mengenai struktur skala upah. Makanya kita akan ikut aksi unjuk rasa karena sudah ada instruksi dari pusat dan Jabar," kata Budiman.
Sebelum melakukan unjuk rasa tersebut, pihaknya akan melakukan sweeping ke setiap pabrik yang ada di KBB, supaya buruh yang akan menyampaikan aspirasi itu bisa lebih banyak.
"Kalau untuk kegiatan aksi itu ya seperti biasa, kita akan datang dulu ke kantung-kantung industri dengan cara menyisir, sekaligus kita menyampaikan informasi tentang penolakan dan tujuan kita," ucapnya.
Dengan adanya rencana unjuk rasa tersebut, kata dia, kemungkinan ribuan buruh di KBB ini akan kembali mogok kerja selama tiga hari berturut turut.
Baca Juga: Buruh Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten, BEM Nusantara Banten Dikecam Mahasiswa
"Kemungkinan seperti itu, karena instruksi kita tidak di skat atau langsung, jadi kalau perlu menginap (di lokasi unjuk rasa) ya kita menginap," pungkas Budiman.
Sebelumnya diberitakan, Ridwan Kamil akhirnya menemui buruh untuk mendengar keluhan sekaligus memberikan solusi kepada para buruh terkait dengan kenaikan UMK 2022 yang tak sesuai dengan keinginan mereka.
Ridwan Kamil mengatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah UMK karena hanya pemerintah pusat yang bisa menentukan mekanisme perhitungan UMK.
"Tadi saya terima perwakilan buruhnya, saya sampaikan bahwa kepala daerah, bupati, gubernur di luar DKI tidak punya kewenangan untuk mengubah UMK. Karena rumusnya ditentukan dari pusat, termasuk kalau ada upaya-upaya yang berbeda itu ada penegasan dari Mendagri tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya," ujar Ridwan Kamil.
Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil menawarkan solusi kepada para pekerja dan buruh di Jawa Barat terkait dengan pengupahan tahun 2022, misalnya adalah dengan mencari formula penghitungan untuk buruh dengan masa kerja lebih dari setahun.
"Tapi kepada buruh saya sampaikan UMK/UMP adalah untuk pekerja yang belum satu tahun, kalau yang sudah lewat satu tahun itu masih kosong regulasinya," kata pria yang kerap disapa Kang Emil.
Berita Terkait
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
5 Daerah Ini Punya UMP Tertinggi Jika Regulasi UMP 2026 Naik 7 Hingga 10 Persen
-
Segini Kisaran UMP yang Diinginkan Para Pengusaha
-
Dampak Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Terhadap Buruh
-
Dasco Bocorkan Pesan Presiden Prabowo: Soal UMP 2026, Serahkan pada Saya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027