SuaraJabar.id - Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) ngotot meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk merevisi Keputusan Gubernur NomorNomor 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2022.
Sebab berdasarkan keputusan yang mengacu terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMK KBB pada tahun 2022 tidak mengalami kenaikan, sehingga UMK itu bakal tetap sebesar Rp 3.248.283,28.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bandung Barat, Budiman mengatakan, untuk menuntut Gubernur Jabar merevisi keputusan soal penetapan UMK, buruh asal Bandung Barat akan melakukan aksi unjung rasa di Gedung Sate selama 3 hari mulai 28-30 Desember 2021.
"Kami menginginkan supaya gubernur bisa merevisi SK penetapan upah seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta karena memiliki hak diskresi. Tetapi Gubernur Jabar kabarnya tidak akan merevisi, makanya kami akan aksi di Gedung Sate," kata Budiman saat dihubungi, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Buruh Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten, BEM Nusantara Banten Dikecam Mahasiswa
Dalam melakukan aksi tersebut, kata Budiman, sebanyak 700 buruh yang tergabung dalam SPN KBB dipastikan akan melakukan unjuk rasa dan ditambah oleh buruh dari serikat pekerja lain, sehingga jumlahnya bisa mencapai ribuan.
"Nanti juga kami akan berbicara mengenai struktur skala upah. Makanya kita akan ikut aksi unjuk rasa karena sudah ada instruksi dari pusat dan Jabar," kata Budiman.
Sebelum melakukan unjuk rasa tersebut, pihaknya akan melakukan sweeping ke setiap pabrik yang ada di KBB, supaya buruh yang akan menyampaikan aspirasi itu bisa lebih banyak.
"Kalau untuk kegiatan aksi itu ya seperti biasa, kita akan datang dulu ke kantung-kantung industri dengan cara menyisir, sekaligus kita menyampaikan informasi tentang penolakan dan tujuan kita," ucapnya.
Dengan adanya rencana unjuk rasa tersebut, kata dia, kemungkinan ribuan buruh di KBB ini akan kembali mogok kerja selama tiga hari berturut turut.
Baca Juga: Aliansi BEM Serang Raya Bersuara Soal BEM Nusantara Banten: Mereka Bukan Mahasiswa
"Kemungkinan seperti itu, karena instruksi kita tidak di skat atau langsung, jadi kalau perlu menginap (di lokasi unjuk rasa) ya kita menginap," pungkas Budiman.
Sebelumnya diberitakan, Ridwan Kamil akhirnya menemui buruh untuk mendengar keluhan sekaligus memberikan solusi kepada para buruh terkait dengan kenaikan UMK 2022 yang tak sesuai dengan keinginan mereka.
Ridwan Kamil mengatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah UMK karena hanya pemerintah pusat yang bisa menentukan mekanisme perhitungan UMK.
"Tadi saya terima perwakilan buruhnya, saya sampaikan bahwa kepala daerah, bupati, gubernur di luar DKI tidak punya kewenangan untuk mengubah UMK. Karena rumusnya ditentukan dari pusat, termasuk kalau ada upaya-upaya yang berbeda itu ada penegasan dari Mendagri tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya," ujar Ridwan Kamil.
Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil menawarkan solusi kepada para pekerja dan buruh di Jawa Barat terkait dengan pengupahan tahun 2022, misalnya adalah dengan mencari formula penghitungan untuk buruh dengan masa kerja lebih dari setahun.
"Tapi kepada buruh saya sampaikan UMK/UMP adalah untuk pekerja yang belum satu tahun, kalau yang sudah lewat satu tahun itu masih kosong regulasinya," kata pria yang kerap disapa Kang Emil.
Menurut Ridwan Kamil, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK ini hanya mengatur atau diperuntukkan bagi buruh dengan masa kerja satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Undang Warga di Rumah Dinas, Kemiripan Taktik Ridwan Kamil dengan Belanda saat Tangkap Pangeran Diponegoro
-
Sihir '250 Juta' Rhoma Irama Bikin Goyang RK-Suswono di Lapangan Banteng
-
Jokowi Pilih Kampanyekan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Ketimbang, RK-Suswono di Jakarta
-
Dapat Perintah Prabowo, Hercules Cs Deklarasi Dukung RK-Suswono di Pilkada DKI 2024
-
Jokowi Bakal Hadiri Kampanye Akbar RK-Suswono, SBY Masih Tentatif
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan