SuaraJabar.id - Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya Agus Sofyan yang merupakan terpidana kasus mafia tanah dieksekusi ke balik jeruji besi.
Terpidana mafia tanah itu dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.
"Sudah menjadi komitmen kami memberantas mafia tanah sesuai Instruksi Bapak Jaksa Agung RI," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar di Cikarang, Selasa (28/12/2021) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan Agus Sofyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Baca Juga: Truk Kontainer Terguling Tabrak Pemulung Hingga Masuk Selokan di Cikarang
Terdakwa dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan putusan pidana penjara selama dua tahun.
"Saat ini terpidana mafia tanah itu sudah kami eksekusi ke Lapas Kelas IIA Cikarang di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat," tuturnya.
Taufik menjelaskan penangkapan pelaku mafia tanah ini merupakan pelaksanaan eksekusi dalam rangka menindaklanjuti putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 1244 K/Pid/2021 tanggal 8 Desember 2021.
Perkara ini sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang. Jaksa penuntut umum saat itu menuntut empat tahun penjara namun hakim memutuskan pelaku dijerat pidana 18 bulan.
Pihaknya kemudian melakukan upaya hukum banding atas putusan yang dimaksud namun Pengadilan Tinggi Bandung justru malah membebaskan terdakwa.
Baca Juga: Kejaksaan Bekasi Eksekusi Kepala Desa Mafia Tanah ke Penjara
"Atas putusan itu kami menempuh upaya hukum kasasi. Alhamdulillah apa yang kami yakini sesuai analisis kami dalam tuntutan dinyatakan terbukti oleh Mahkamah Agung RI," ujarnya.
Putusan Mahkamah Agung RI, kata Taufik, yakni mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 140/PID/2021/PT.BDG tanggal 23 Juni 2021.
Berita Terkait
-
Sampah Limbah Pabrik Pantai Balongan Indah
-
Tak Sengaja Senggol Motor di SPBU, Sopir Truk di Bekasi Dianiaya Hingga Tulang Pinggul Retak
-
7 Fakta Antrean Pencari Kerja di Bekasi Membludak, Jumlah Pengangguran Naik Ekstrem?
-
Job Fair Bekasi Rusuh Sampai Banyak Pelamar yang Pingsan, Pemprov Jabar: Tidak Boleh Terulang
-
Membludak hingga Pencari Kerja Tumbang, Begini Kata Pemprov Jabar Imbas Job Fair Bekasi Rusuh
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
-
3 Pengganti Paling Cocok untuk Sandy Walsh yang Cedera saat Bela Yokohama F. Marinos
-
3 Rekomendasi HP Snapdragon 7 Gen 3 Terbaik, Chipset Kekinian yang Super Gahar!
Terkini
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Hari Ini, Dijamin Cuan!
-
Dapatkan Saldo DANA Gratis Lewat Link DANA Kaget Untuk Warga Jabar, Yuk Raih Cuan!
-
Anak Happy, Orang Tua Santai: 5 Trik Liburan Jarak Jauh Bebas Drama Bersama Si Kecil
-
Dari Batik Khas Hingga Pendopo Kewedanaan, Kampung Urug Kini Resmi Jadi Kawasan Heritage Bogor
-
Wajib Tahu! Pelajar Purwakarta Kini Dibatasi Jam Malam Pukul 21.00 - 04.00 WIB