SuaraJabar.id - Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto memastikan pihaknya telah melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti yang pada Februari 2021 ditangkap karena terlibat kasus narkoba.
Menurutnya, Yuni terbukti melakukan pelanggaran dengan terlibat kasus narkoba.
Pemecatan Yuni, kata dia, merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.
"Pimpinan komitmennya jelas bahwa terkait anggota yang bermasalah dengan narkoba pasti kita PTDH," kata Yohan Priyoto di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, dikutip dari Antara, Rabu (29/12/2021).
Menurut Yohan, Yuni dipecat bersama sejumlah anggota lainnya yang juga terlibat narkoba. Adapun pada Februari 2021 lalu, Yuni diamankan bersama dengan 11 oknum anggota polisi lainnya.
"Terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di-PTDH," kata dia.
Yohan menyebut Yuni sempat mengajukan banding saat peradilan sudah memutuskan dirinya bersalah. Namun menurutnya pengajuan banding tersebut ditolak sehingga pemecatan tak terhindarkan.
"Dan yang bersangkutan itu pangkatnya pamen (perwira menengah), bandingnya di Mabes Polri, tapi bandingnya ditolak," katanya.
Sebelumnya pada 17 Februari 2021, Polda Jawa Barat menyatakan telah mengamankan 12 oknum anggota polisi yang terlibat narkoba. Satu di antaranya merupakan Kompol Yuni yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolsek Astanaanyar.
Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Sepatan Dicopot dan Ditahan
Seusai nama Kompol Yuni muncul dalam kasus narkoba itu, Polda Jawa Barat pun langsung mencopot Yuni dari jabatannya agar dapat menjalani pemeriksaan secara intensif di Propam Polda Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Onadio Leonardo Ungkap Pelajaran Berharga usai Jalani Rehabilitasi Narkoba
-
Girang Bebas dari Rehabilitasi, Onadio Leonardo: Banyak Ketololan yang Harus Gue Bayar
-
Misi Kemanusiaan Viking Persib Club: Ubah Jersey Marc Klok Jadi Ribuan Porsi Makanan di Cisarua
-
Absen Latihan, Bojan Hodak Ungkap Kondisi Terkini Beckham Putra dan Marc Klok
-
Alfeandra Dewangga Tak Anggap Enteng Persis Meski Posisi Jomplang di Klasemen
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
Terkini
-
Gaji UMR Tetap Bisa Punya Mobil! 4 Rekomendasi Mobil Bekas Irit dan Ramah Saku
-
Cuaca Ekstrem Mengancam! Pencarian Korban Longsor Cisarua Terpaksa Dihentikan Sementara
-
17 Alat Berat Dikerahkan Cari 32 Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Tembus Kabut Tebal
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39: Bedah Tuntas Jenis Norma dan Sanksi Pelanggarannya
-
Dedi Mulyadi Bongkar Tambang Pongkor: Gurandil Bertaruh Nyawa, Siapa Bos yang Nikmati Hasilnya?