SuaraJabar.id - Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto memastikan pihaknya telah melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti yang pada Februari 2021 ditangkap karena terlibat kasus narkoba.
Menurutnya, Yuni terbukti melakukan pelanggaran dengan terlibat kasus narkoba.
Pemecatan Yuni, kata dia, merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.
"Pimpinan komitmennya jelas bahwa terkait anggota yang bermasalah dengan narkoba pasti kita PTDH," kata Yohan Priyoto di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, dikutip dari Antara, Rabu (29/12/2021).
Menurut Yohan, Yuni dipecat bersama sejumlah anggota lainnya yang juga terlibat narkoba. Adapun pada Februari 2021 lalu, Yuni diamankan bersama dengan 11 oknum anggota polisi lainnya.
"Terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di-PTDH," kata dia.
Yohan menyebut Yuni sempat mengajukan banding saat peradilan sudah memutuskan dirinya bersalah. Namun menurutnya pengajuan banding tersebut ditolak sehingga pemecatan tak terhindarkan.
"Dan yang bersangkutan itu pangkatnya pamen (perwira menengah), bandingnya di Mabes Polri, tapi bandingnya ditolak," katanya.
Sebelumnya pada 17 Februari 2021, Polda Jawa Barat menyatakan telah mengamankan 12 oknum anggota polisi yang terlibat narkoba. Satu di antaranya merupakan Kompol Yuni yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolsek Astanaanyar.
Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Sepatan Dicopot dan Ditahan
Seusai nama Kompol Yuni muncul dalam kasus narkoba itu, Polda Jawa Barat pun langsung mencopot Yuni dari jabatannya agar dapat menjalani pemeriksaan secara intensif di Propam Polda Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Terungkap! 2 Bakteri Ganas Ini Jadi Biang Kerok Ribuan Siswa di Jabar Tumbang Keracunan MBG
-
Kata-kata Thom Haye Persib Bandung Kalah dari Persita Tangerang
-
Persita Tangerang Kalahkan Persib Bandung dengan Skor 2-1
-
Sudah Ditunggu Klub Arhan, Persib Bandung Rotasi Pemain Lawan Persita
-
Isyarat Carlos Pena Tak Senang Persita Jamu Persib di Bali
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
Jangan Biarkan Nasi di Rice Cooker! Dokter Ungkap Bahaya Tersembunyi Bagi Gula Darah
-
Apa Itu Bakteri Salmonella? Diduga Racuni Menu MBG di Bandung
-
Drama di Dipta: Persita Permalukan Juara Bertahan Persib 2-1, Rebut Kemenangan Ketiga Beruntun!
-
Tawuran Berdarah Cikarang Utara: 2 Remaja Tewas, 3 Tersangka Ditetapkan Polisi
-
Titik Terang Setelah Tiga Hari Menegangkan: Kalimalang Akhirnya Ungkap Keberadaan Fadli