Scroll untuk membaca artikel
Risna Halidi
Jum'at, 31 Desember 2021 | 12:22 WIB
Ilustrasi Cara Hitung Biaya Balik Nama SHM atau Surat Tanah (Sumber: inapex.co.id)

SuaraJabar.id - Biaya Balik Nama SHM atau Surat Tanah. Sertifikat atau surat tanah merupakan dokumen penting dalam kepemilikan tanah atau properti. Saat melakukan transaksi jual-beli, kita wajib mengurus administrasi mengubah nama kepemilikan tanah yang dibeli.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara balik nama tanah yang baru saja dibeli. Cara melakukan balik nama tanah adalah dengan mengurus ke kantor BPN setempat.

Selain itu, ada biaya yang dikenakan untuk proses balik nama sertifikat. Maka penting juga untuk mengetahui cara menghitung biaya balik nama sertifikat hak milik (SHM) atau surat tanah. Perlu diketahui, seringkali terjadi kasus akibat seseorang tidak kunjung memproses balik nama sertifikat mereka.

Kasus yang paling sering terjadi adalah ketika seseorang meninggal dunia dan ingin mewariskan tanah dan bangunan kepada anak cucu, terjadi sengketa keluarga karena nama yang tertera bukanlah nama orang tersebut. Itulah kenapa proses balik nama benar-benar tidak bisa dianggap remeh.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah atau SHM, Syarat Lengkap dan Permohonan

Metode Urus Balik Nama
Sebelum membahas soal biaya, kita perlu mengetahui dulu prosedur yang bisa ditempuh pemohon:

1. Meminta Bantuan PPAT
Kita perlu menyiapkan berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, akta jual beli dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), dan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB).

2. Mengurus Mandiri
Berkas yang dibutuhkan sama seperti mengurus lewat PPAT, hanya ditambah surat pengantar dari PPAT, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), izin peralihan hak (untuk rumah susun dan tanah Negara), dan surat pernyataan calon penerima hak.

Tahapan Urus Balik Nama
Setelah berkas-berkas di atas terkumpul, maka yang harus dilakukan selanjutnya adalah:

  1. Bawa dokumen yang telah disiapkan tersebut ke Badan Pertanahan setempat.
  2. Dokumen akan diperiksa dan dicocokkan. Apabila disetujui, Anda bisa langsung ke loket pembayaran. Di sana Anda akan diberikan invoice untuk mendaftarkan proses balik nama sertifikat tanah.
  3. Kantor pertanahan akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat.
  4. Tunggu informasi yang diberikan untuk mengambil sertifikat yang baru.

Biaya Balik Nama Lewat PPAT
Biaya balik nama melalui notaris sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Harga tersebut sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), balik nama, dan jasa notaris. Waktu pembuatannya sendiri mencapai 30 hari.

Baca Juga: Kepala Desa di Riau Terjaring OTT Terkait Pengurusan Surat Tanah

Biaya Balik Nama Mandiri
Untuk pengurusan sendiri/individu, biaya tergantung NJOP tanah. Contoh jika nilai tanahnya mencapai Rp4.000.000, maka biaya menjadi Rp54.000 dengan lama waktu proses pembuatan balik nama lima hari waktu kerja.

Sebelum melakukan transaksi, terdapat proses pengecekan keabsahan yang memakan biaya sekitar Rp 25ribu hingga Rp100.000.

Rumus Menghitung Balik Nama Mengacu BPN/Kementerian ATR
Ada rumus yang bisa menjadi acuan untuk menghitung biaya tersebut dari Kementerian ATR/BPN. Rumusnya adalah sebagai berikut:

(nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1.000

Perhitungan ini berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP bisa dicari di situs pemerintah daerah setempat.

Simulasi Mengitung Biaya Balik Nama
Berikut ini simulasi penghitungan biaya balik nama SHM atau surat tanah agar lebih jelas. Jika Anda membeli tanah dengan harga Rp500 ribu per meter persegi dengan luas sekitar 100 meter persegi, maka cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanahnya seperti ini

(Rp 500.000 x 100) : 1000 = Rp 50.000.

Demikian penjelasan mengenai prosedur, tahapan hingga biaya balik nama SHM atau surat tanah. Semoga artikel ini dapat menjadi panduan Anda untuk mengurus administrasi kepemilikan secara cermat.

Kontributor : Alan Aliarcham

Load More