Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 03 Januari 2022 | 16:05 WIB
Bahar bin smith tiba di markas Polda Jabar untuk memenuhi panggilan penyidik. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Bahar bin Smith hari ini , Senin (3/1/2022) menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Bahar saat ini masih berstatus saksi.

Menurutnya, proses hukum kasus yang tengah bergulir sudah di tahap penyidikan meski terlapor yakni Bahar masih berstatus saksi.

Bahar bin Smith sendiri kata dia, menjalani pemeriksaan dengan ditemani dua orang kuasa hukum.

"Jadi memang pemeriksaan hari ini (Bahar) sebagai saksi," kata dia, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat dikutip dari Antara.

Menurut dia pemeriksaan Smith berjalan secara dinamis oleh penyidik, sehingga dia pun belum mendapat laporan berapa jumlah pertanyaan yang diajukan kepada Smith.

Baca Juga: Polri Klaim Profesional dan Transparan Tangani Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar

"Jadi sampai sekarang memang belum bisa kita tentukan berapa pertanyaan yang diberikan kepada yang bersangkutan," katanya.

Adapun Smith hadir ke Polda Jawa Barat pada pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Selain laki-laki berambut gondrong berwarna pirang itu, polisi juga memeriksa pria berinisial TR sebagai saksi yang diduga mengunggah video ujaran kebencian dia.

Ia dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar memberikan keterangan kepada wartawan yang sudah menunggu sejak pagi. Ia mengaku sudah menerima surat SPDP dan surat pemanggilan dari Polda Jabar.

"Saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari zaman dulu sampai sekarang. Saya, sebagai warga negara saya memenuhi panggilan, saya kooperatif," kata dia di Markas Polda Jabar, Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Hilang Kontak sejak Malam Tahun Baru, Anggota Geng Motor Ditemukan Tewas di Kebun Karet

Ia pun menyinggung sistem Demokrasi di Indonesia aneh jika nanti dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Saya ingin menyampaikan andaikan jikalau saya nanti ditahan jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya di penjara saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di Negara Republik Indonesia yang kita cintai, sebab kenapa? Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih banyak penista Allah penista agama, tapi tidak di proses sama sekali," kata dia.

Bahar mengingatkan kepada pengikutnya agar tidak takut dalam menyuarakan kebenaran. Ia sendiri rela mati dalam menjaga prinsipnya itu.

"Bagi saya demi Islam, bangsa, demi rakyat demi Indonesia Demi agama demi akidah, jangankan dipenjara nyawa jiwa saya murah harganya, NKRI harga mati Indonesia merdeka," sambung dia.

"Ingat itu yah, andaikan saya di tahan atau dipenjara, berarti keadilan telah mati di negara kita demokrasi telah mati," pungkasnya.

Load More