SuaraJabar.id - Komnas Perempuan meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah hukum terhadap pria yang menjadi pelanggan artis Cassandra Angelie.
Menyikapi permintaan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelanggan Cassandra Angelie (CA) dalam kasus prostitusi daring tidak bisa dijerat pidana karena hal itu adalah ranah pribadi.
"Apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal. Hal ini tidak bisa kita masuki karena sifatnya privat," kata Endra Zulpan, Senin (3/1/2022) dikutip dari Antara.
Zulpan menyebut, hal itu memang bertujuan baik, tapi penegakan hukum terhadap pelanggan dalan kasus prostitusi harus proporsional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik itu KUHP, Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi, maupun Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Langgar Disiplin, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Dimutasi
"Saya kira terlalu berlebihan jika Komnas Perempuan merefer ke UU Human Trafficking atau perdagangan orang, karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal," tambahnya.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp 30 juta.
Selain Cassandra, polisi turut menangkap tiga muncikarinya yakni masing-masing berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).
Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Cassandra Angelie
Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
4 Permasalahan Bisnis Kuliner Artis, Terbaru King Abdi Merasa Didepak Tretan Muslim
-
Bongkar Tabiat Artis Junior Sombong di Lokasi Syuting, Meriam Bellina: Aku Kasihan
-
Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya: Evaluasi!
-
Ria Ricis Nangis Duit Rp170 Juta Melayang buat Perawatan Kecantikan: Tanpa Aku Sadari, Ketiup Angin
-
Eks Bintang Angling Dharma Sempat Tiga Kali Transaksi Pakai Uang Palsu
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham