Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 03 Januari 2022 | 18:21 WIB
Polisi menunjukkan foto Cassandra Angelie yang terlibat prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021). Polisi juga akan memanggil artis-artis lain yang terlibat prostitusi online. [ANTARA]

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Load More