Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 06 Januari 2022 | 12:31 WIB
Penceramah Habib Bahar bin Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Polda Jabar telah menetapkan Habb Bahar sebagai tersangka penyebar hoaks dalam ceramahnya. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/pri]

Selain Bahar, pria berinisial TR yang diduga mengunggah video Bahar pun turut dijadikan tersangka dalam kasus serupa.

"Penyidik meningkat status hukum BS (Bahar bin Smith) dan TR jadi tersangka," kata dia, Senin (3/1/2022).

"Untuk kepentingan penyidikan, melakukan penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa hampir 50 saksi, termasuk minta keterangan saksi ahli. Selain itu, menggeledah rumah TR hingga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel hingga flashdisk.

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Foto Anies Baswedan Baca Buku "101 Cara Ngeles", Benarkah?

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More