SuaraJabar.id - Seorang warga Desa Kawitan, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya berinisial ES (46) diciduk polisi lantaran mengedarkan obat penenang.
Modus yang digunakan ES dalam mengedarkan obat golongan benzodiazepine termasuk baru. Pelaku pergi ke dokter untuk memeriksakan diri. Kemudian, dokter memberikannya resep obat penenang.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, pelaku kemudian pergi ke dokter untuk memeriksakan diri. Kemudian, dokter memberikannya resep obat penenang.
Pelaku pun langsung membeli resep obat tersebut di salah satu apotek di daerah Antapani, Bandung.
Apotek tersebut juga sudah menjadi langganan pelaku untuk membeli obat. Karena sebelumnya, pelaku juga pernah menjadi pemakai narkoba, dan sering menebus obat dengan resep dokter untuk menghilangkan rasa cemas tersangka.
Namun masalahnya, obat tersebut pelaku edarkan ke masyarakat wilayah Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.
“Jadi tersangka menebus terlebih dulu obat dari resep dokter, dan kemudian menjualnya,” ungkap Kapolres Tasikmalaya, saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (7/1/2022).
Menurut AKBP Rimsyahtono, sebenarnya pelaku saat membeli dan menebus obat tidak melanggar. Akan tetapi, yang ilegal adalah menjual lagi obat kepada orang lain, yang ia dapatkan dari hasil membeli obat resep dokter.
“Jadi ilegalnya dapat resep obat, ditebus di apotek dan dijual ke orang lain atau ke teman-temannya di Salopa,” imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung, Modusnya Belajar Tenaga Dalam
Lebih lanjut Kapolres Tasikmalaya menambahkan, bahwa pelaku membeli obatnya seminggu sampai dua minggu sekali.
Kemudian, ES menjual obat ilegal jenis psikotropika tersebut per butirnya dari mulai Rp 25 sampai 50 ribu.
“Sekali menebus atau membeli obat bisa sampai Rp 200 bahkan 650 ribu,” katanya.
Sementara barang bukti obat ilegal yang pelaku edarkan, pihak kepolisian berhasil mengamankan obat psikotropika jenis Alganax Alprazolam 1 miligram.
Kemudian, 1 bungkus plastik bening yang tertera tulisan obat. Dalam bungkus plastik bening itu didalamnya terdapat dua lembar obat psikotropika Riklona Clonazepam 2 miligram sebanyak 20 butir.
“Selain itu, barang bukti Elgran Estazolam 2 miligram serta Zypraz Alprazolam 1 miligram,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Bikin Luka untuk Borneo FC, Adam Alis Minta Maaf
-
Persib Masuk Dunia Streetwear Global Lewat Kolaborasi dengan Brand Inggris
-
Rumah Ambruk di Tamansari Bandung, Tiga Warga Tertimpa
-
Bojan Hodak Bubarkan Skuad Persib usai Ditahan Imbang Borneo FC
-
Berapa Tarif Tol Jakarta Bandung? Siap-Siap Dapat Diskon Hingga 30 Persen
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Waspada Jalur Gelap! Wagub Jabar Kecewa Perbaikan Lampu Jalan di Sumedang Molor di Tengah Arus Mudik
-
Kritis tapi Santun: Sosok Andrie Yunus, Aktivis Kontras Korban Air Keras di Mata Sang Guru SMA
-
Jalur Merah Pasir Angin: Celurit Tertinggal Saat Begal Rampas Motor Pemudik Jakarta di Sukabumi
-
Kolaborasi Nyata Dunia Usaha-Pemerintah, Kompak Santuni Anak Yatim di Sukadiri
-
Warga Ciamis Tenang! Stok Beras Melimpah 30 Ribu Ton, Satgas Pangan Jamin Aman Hingga Usai Lebaran