Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono membebarkan barang bukti obat ilegal yang ES edarkan di Tasikmalaya. [Apip/HR Online]
Sedangkan untuk pasal yang akan dikenakan oleh pelaku, adalah Pasal 62 Jo 60 ayat 4 dan 5 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Thom Haye dan Eliano Reijnders Mendarat, Persib Tim Indonesia Rasa Eropa
-
Surat Wasiat Pilu Ungkap Penyebab Ibu di Bandung Nekat Gantung Diri dan Racuni Dua Anaknya
-
Bojan Hodak Sebut Eliano Reijnders Bisa Main di Semua Posisi, Kecuali...
-
Terungkap! Eliano Reijnders Bakal Jadi Bek Kanan di Persib Bandung, Berebut Tempat dengan Kakang
-
Kualifikasi Piala Asia U-23: Robi Darwis Bidik Tiket Putaran Final
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang