Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 08 Januari 2022 | 11:11 WIB
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono membebarkan barang bukti obat ilegal yang ES edarkan di Tasikmalaya. [Apip/HR Online]

Sedangkan untuk pasal yang akan dikenakan oleh pelaku, adalah Pasal 62 Jo 60 ayat 4 dan 5 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya.

Load More