SuaraJabar.id - Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan pihaknya terus mengembangkan kasus mafia tanah dan memburu jaringan pemalsu sertifikat tanah di wilayah hukumnya.
Hingga saat ini kata Dedi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Dua di antaranya kata dia, merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi.
“Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti terus kami lakukan untuk membongkar jaringan mafia tanah yang modusnya menerbitkan sertifikat tanah untuk mengambil alih tanah milik korban,” kata Dedy di Sukabumi, Minggu (9/1/2022).
Kasus mafia tanah ini mulai terbongkar setelah ada laporan dari korban atas nama Hoerudin Gozali (64), warga Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, pada 2019 yang mengaku menjadi korban penipuan.
Pada kasus itu, tanah seluas sekitar 1.400 meter persegi miliknya yang berada di Kampung Batusapi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, diambil alih sepihak oleh orang yang menyewanya.
Dedy menjelaskan kronologisnya, pada awal Februari 2012, seseorang berinisial RR menyewa tanah milik korban seluas 1.400 meter persegi tersebut selama lima tahun yang habis kontrak pada Februari 2017 untuk dibangun sebuah ruko.
Baik korban maupun RR, kata kapolres, setuju dengan nilai kontrak tanah selama lima tahun, yakni Rp25 juta, yang disepakati keduanya di atas surat perjanjian bermaterai.
Awalnya sewa tanah ini berjalan tanpa masalah, namun masalah muncul setelah RR enggan mengembalikan tanah milik Hoerudin, padahal masa sewanya telah berakhir dengan alasan tanah tersebut saat ini sudah menjadi milik RR.
Baca Juga: Kolam Ikan Masjid Agung Dipakai Renang Bocil, Wali Kota Sukabumi Geram
Untuk memperkuat bahwa tanah seluas 1.400 meter persegi itu saat ini status kepemilikannya bukan lagi milik Hoerudin, RR menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3507 tahun 2018 kepada korban. Terkejut ada sertifikat lainnya dan merasa ditipu, Hoerudinn melaporkan kasus itu ke Polres Sukabumi pada 2019.
Menurut Dedy, kepada Penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi, RR berdalih sudah mempunyai sertifikat tanah dan mengajukan permohonan sertifikat atas nama dirinya ke kantor BPN dengan dasar adanya surat pelepasan hak (SPH) pada 2014. Hanya saja, kepada penyidik RR tidak bisa menunjukkan bukti pembelian tanah dari Hoerudin.
“Yang kami dalami pada kasus mafia tanah ini, yakni terbitnya SHM 3507 Tahun 2018 yang diduga dalam proses pembuatannya memalsukan persyaratan. Kasus ini sudah masuk penyidikan dan untuk tersangkanya dalam waktu dekat akan kami munculkan setelah pemeriksaan saksi selesai,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan pihaknya terus mengembangkan kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, setelah ada beberapa laporan dari masyarakat terkait banyak beredarnya kepemilikan SHM, khususnya di kampung Batusapi dan sekitarnya.
Ia menyangsikan legalitas dari SPH dan prosedur persyaratan lainnya yang menjadi dasar terbitnya SHM.
“Saat ini Satreskrim Polres Sukabumi terus mendalami prosedur pengajuan SPH hingga terbit SHM dan kami pun terus memburu siapa saja yang terlibat jaringan mafia tanah,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap, Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim Berasal dari Pemohon Layanan dan Setoran Kantah
-
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Kanwil BPN Jatim
-
Geledah Kantor BPN Mojokerto, KPK Temukan Amplop Berisi Uang
-
AGRA Tak Percaya UU Reforma Agraria Bisa Atasi Monopoli Tanah
-
KPK Geledah Kantor BPN Jawa Timur
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bikin Elus Dada! Anak di Gunungsindur Bogor Tega Aniaya Sang Ayah Hingga Meninggal
-
Bantah Isu Fasilitas Khusus, Pengacara: Ferdy Sambo Huni Sel Blok A 2.5 Lapas Cibinong
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat
-
Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo