SuaraJabar.id - Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan pihaknya terus mengembangkan kasus mafia tanah dan memburu jaringan pemalsu sertifikat tanah di wilayah hukumnya.
Hingga saat ini kata Dedi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Dua di antaranya kata dia, merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi.
“Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti terus kami lakukan untuk membongkar jaringan mafia tanah yang modusnya menerbitkan sertifikat tanah untuk mengambil alih tanah milik korban,” kata Dedy di Sukabumi, Minggu (9/1/2022).
Baca Juga: Kolam Ikan Masjid Agung Dipakai Renang Bocil, Wali Kota Sukabumi Geram
Kasus mafia tanah ini mulai terbongkar setelah ada laporan dari korban atas nama Hoerudin Gozali (64), warga Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, pada 2019 yang mengaku menjadi korban penipuan.
Pada kasus itu, tanah seluas sekitar 1.400 meter persegi miliknya yang berada di Kampung Batusapi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, diambil alih sepihak oleh orang yang menyewanya.
Dedy menjelaskan kronologisnya, pada awal Februari 2012, seseorang berinisial RR menyewa tanah milik korban seluas 1.400 meter persegi tersebut selama lima tahun yang habis kontrak pada Februari 2017 untuk dibangun sebuah ruko.
Baik korban maupun RR, kata kapolres, setuju dengan nilai kontrak tanah selama lima tahun, yakni Rp25 juta, yang disepakati keduanya di atas surat perjanjian bermaterai.
Awalnya sewa tanah ini berjalan tanpa masalah, namun masalah muncul setelah RR enggan mengembalikan tanah milik Hoerudin, padahal masa sewanya telah berakhir dengan alasan tanah tersebut saat ini sudah menjadi milik RR.
Baca Juga: Liburan Berujung Petaka, Wisatawan Asal Jakarta Tewas Terseret Ombak Pantai Karanghawu
Untuk memperkuat bahwa tanah seluas 1.400 meter persegi itu saat ini status kepemilikannya bukan lagi milik Hoerudin, RR menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3507 tahun 2018 kepada korban. Terkejut ada sertifikat lainnya dan merasa ditipu, Hoerudinn melaporkan kasus itu ke Polres Sukabumi pada 2019.
Menurut Dedy, kepada Penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi, RR berdalih sudah mempunyai sertifikat tanah dan mengajukan permohonan sertifikat atas nama dirinya ke kantor BPN dengan dasar adanya surat pelepasan hak (SPH) pada 2014. Hanya saja, kepada penyidik RR tidak bisa menunjukkan bukti pembelian tanah dari Hoerudin.
“Yang kami dalami pada kasus mafia tanah ini, yakni terbitnya SHM 3507 Tahun 2018 yang diduga dalam proses pembuatannya memalsukan persyaratan. Kasus ini sudah masuk penyidikan dan untuk tersangkanya dalam waktu dekat akan kami munculkan setelah pemeriksaan saksi selesai,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan pihaknya terus mengembangkan kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, setelah ada beberapa laporan dari masyarakat terkait banyak beredarnya kepemilikan SHM, khususnya di kampung Batusapi dan sekitarnya.
Ia menyangsikan legalitas dari SPH dan prosedur persyaratan lainnya yang menjadi dasar terbitnya SHM.
“Saat ini Satreskrim Polres Sukabumi terus mendalami prosedur pengajuan SPH hingga terbit SHM dan kami pun terus memburu siapa saja yang terlibat jaringan mafia tanah,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Menteri ATR/BPN: Mafia Tanah Akan Tetap Ada Selama Mereka Masih Bisa Bernapas
-
Bicara Soal Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN: Selama Masih Bisa Hirup Udara, Selama itu Pula Masih Ada
-
Kisah Sadbor TikToker Viral Gegara Joget Ayam, Dulu Pernah Jadi Tukang Jahit di Jakarta
-
Jadi Menteri ATR/BPN Gantikan AHY, Nusron Wahid Ingin Mafia Tanah Dimiskinkan
-
Blak-blakan di DPR, Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Jurus buat Bikin Mafia Tanah Jera
Tag
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan