Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 10 Januari 2022 | 18:31 WIB
Dalam menjalankan aksi bejatnya, transfer tenaga dalam jadi modus pemilik pesantren cabuli santri di Ciparay, Kabupaten Bandung. [Ayobandung.com/Mildan Abdalloh]

Atas perbuatannya dengan modus transfer tenaga dalam, pemilik pesantren cabuli santri diancam pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Load More