Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 11 Januari 2022 | 13:41 WIB
Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno (kanan/rompi jingga), di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021). KPK telah menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Banjar pada 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi. [ANTARA/HO-Humas KPK]

Selanjutnya, Wardi juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Sutrisno dan keluarganya di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Banjar.

Selain itu, Wardi juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan Sutrisno.

KPK juga menyebut selama masa kepemimpinan Sutrisno diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kota Banjar.

Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Loyalis: Tak Akan Ganggu Angka Elektabilitas

Load More