SuaraJabar.id - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengatakan pihaknya memanggil tujuh saksi terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno (HS).
Seluruh saksi itu dipanggil untuk memberikan keterangan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek pada Dinas PUPR Banjar untuk tersangka HS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat," kata Ali Fikri dikutip dari Antara.
Tujuh saksi yang dipanggil yakni ASN/Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPRPKP Banjar 2017-2020 Harun Al Rasyid, ASN/Kabid Bina Marga Dinas PUPRPKP Banjar 2017-2020 Agus Syarifudin, karyawan BUMN (BJB Kantor Cabang Banjar) Hilman Sembada, kepala Dinas PU Perhubungan, Pertambangan, dan Energi Banjar 2003-2004, Sutramin.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Loyalis: Tak Akan Ganggu Angka Elektabilitas
Selanjutnya, Subagio selaku saksi dari Dinas PU, Perhubungan, Pertambangan, dan Energi Banjar 2003-2004, Kepala Dinas PUPR Banjar 2020-sekarang, Tomy Subagja, dan Aceu Roslinawati selaku pemimpin BJB Cabang Banjar periode 2012-2017.
KPK telah mengumumkan Sutrisno bersama Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/direktur CV Prima sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Banjar periode 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Sutrisno.
Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman diantaranya dengan memberikan kemudahan bagi Wardi untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Banjar.
Antara 2012-2014, Wardi dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan Sutrisno maka Wardi memberikan fee proyek antara lima-delapan persen persen dari nilai proyek untuk Sutrisno.
Baca Juga: Gibran Dilaporkan ke KPK, Mantan Wali Kota Solo Beri Wejangan Menyentuh Kalbu
Pada Juli 2013, dia diduga memerintahkan Wardi meminjamkan uang ke salah satu bank di Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Sutrisno dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Wardi.
Selanjutnya, Wardi juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Sutrisno dan keluarganya di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Banjar.
Selain itu, Wardi juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan Sutrisno.
KPK juga menyebut selama masa kepemimpinan Sutrisno diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kota Banjar.
Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?