SuaraJabar.id - Kasus pembunuhan terhadap M Ismail (17) akhirnya terungkap. Pelakunya merupakan anggota geng motor yang belum lama ini ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.
Ada lima pelaku yang diamankan, yakni M Indra Wirasastra (18), Rifki Hikmat (18), Yuda Agung Firmansyah (21), Saka Pratama Erlangga (23) dan satu pelaku yang masih dibawah umur berinisial RPA (17).
Berdasarkan pengakuan para pelaku saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi pada Selasa (11/1/2022), mereka mengaku anggota Moonraker.
"Moonraker," ucap Indra, salah seorang pelaku.
Baca Juga: Sinopsis Film Kate, Balas Dendam dari Seorang Pembunuh Bayaran
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, kasus pembunuhan terhadap remaja yang diketahui anggota XTC bermula ketika para pelaku berkumpul bersama anggota geng motor Moonraker untuk merayakan malam pergantian tahun baru.
"Mereka nongkrong, kumpul merayakan tahun baru. Mereka minum-minum," ungkap Imron, yang didampingi Kasat reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Dalam perbincangan, mereka merencanakan hunting atau memburu anggota XTC yang setahu mereka tengah merayakan anniversary.
Tak lama kemudian korban yang berboncengan dengan temannya yang mengenakan jaket XTC.
"Kemudian korban dikejar oleh para pelaku," ucap Imron.
Baca Juga: Puluhan Anggota Gengster di Kabupaten Tangerang Dibekuk, 16 Orang Ditetapkan Tersangka
Kemudian di Jalan Cipatat-Saguling, Bandung Barat pada korban akhirnya terkejar hingga dihujani dengan berbagai bacokan menggunakan berbagai senjata tajam.
Korban sempat melarikan diri ke perkebunan karet hingga ditemukan meninggal dunia.
Korban ditemukan di area kebun karet PTPN VIII, Kampung Cipeureudeuy, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (2/1/2022).
"Korban kena bacok bagian leher, punggung sama perut. Sempat lari ke kebun karet, hingga meninggal dunia," terangnya.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku kabur ke berbagai daerah seperti Garut. Polisi pun membentuk tim gabungan untuk menangkap pelaku, hingga akhirnya berhasil diamankan semua.
Para pelaku pun diancam dengan Pasal 338 KUHPidana hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Diduga Hendak Tawuran, Polisi Tangkap Empat Remaja Bawa Sajam Dini Hari
-
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jumran Prajurit TNI Pembunuh Jurnalis Juwita Ajukan Pleidoi
-
Kasus 'Senggol Bacok' Pelajar di Tanjung Priok: Acil Bunuh Teman saat Mabuk, Perkaranya Sepele!
-
Pembunuhnya Tertangkap, Mayat Pria dalam Karung di Tangerang Bernama Al Bashar, Ini Profesinya!
-
Pembunuh Mayat dalam Karung di Tangerang Tertangkap: Teman Dibunuh karena Masalah Kerjaan
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Muda Harga 70 Jutaan: Tangguh, Irit dan Bertenaga
-
Aib Timnas Indonesia di Osaka, Titah Erick Thohir: Evaluasi Patrick Kluivert!
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum