Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 12 Januari 2022 | 13:31 WIB
eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju jelang vonis di Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). [ANTARA]

Sedangkan Maskur dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

Stepanus dan Maskur didakwa menerima suap dari lima perkara yaitu pertama menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Uang diberikan secara bertahap pada November 2020 - April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia yaitu adik teman perempuan Robin (Rp 1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp 200 juta), pemberian tunai sebesar Rp 10 juta pada Maret 2021 dan pemberian tunai senilai Rp 210 juta pada 25 Desember 2020.

Uang senilai Rp 1,695 miliar itu dibagi dua yaitu sebesar Rp 490 juta untuk Robin dan Rp 1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi, KPK: Tidak Melihat Bapaknya Siapa

Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada 3 dan 5 Agustus 2020; sejumlah 100 ribu dolar AS pada 5 Agustus 2020; dan pada Agustus 2020 - Maret 2021 sejumlah 171.900 dolar Singapura.

Selanjutnya uang tersebut dibagi-bagi sehingga Robin memperoleh Rp 799.887.000 sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 507,39 juta dari Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di kabupaten Bandung, kota Bandung serta kota Cimahi.

Uang diserahkan pada 15 Oktober 2021 oleh ajudan Ajay bernama Evodie Dimas Sugandy yaitu sejumlah Rp 387,39 juta. Selanjutnya Robin kembali menerima uang sejumlah Rp 20 juta dari Ajay pada 24 Oktober 2020 sehingga totalnya Rp 507,39 juta.

Baca Juga: Nangis Dipeluk Nenek di Ruang Sidang, AKP Robin Pasrah Hadapi Vonis Hakim: Saya Terima Saja

Uang tersebut kemudian dibagi dua yaitu Robin mendapat Rp 82,39 juta, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 425 juta.

Load More