SuaraJabar.id - Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju mengaku pasrah jelang sidang pembacaan vonis terhadap dirinya.
Mantan penyidik KPK yang diduga pernah menerima uang dari ajudan Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna, Evodie Dimas Sugandy sebesar Rp 387,39 juta itu mengaku siap menerima keputusan majelis hakim.
"Saya siap saja dan terima saja apa yang menjadi keputusan, semoga yang terbaik. Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan tetapi saya harapkan kebenaran harus terungkap, keadilan harus ditegakkan," kata Robin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Robin sempat mengajukan permohonan untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator atau JC). Namun kata Robin, KKP telah menolak permohonannya.
"Kemarin saya dapat informasi JC ditolak (oleh KPK)," tambah Robin.
Robin menyebut ia tetap konsisten ingin mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Kan saya sudah janji. Saya berharap keadilan ditegakkan dan kebenaran harus diungkapkan. Saya bertanggung jawab atas perbuatan yang saya lakukan. Saya tidak lari. Saya harap semua yang berbuat harus bertanggung jawab masing-masing termasuk Bu Lili dan kawan-kawan," ungkap Robin.
Sejumlah kerabat Robin juga tampak hadir di persidangan antara lain tante dan nenek Robin.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pidana pengganti senilai Rp 2.322.577.000 subsider 2 tahun penjara.
Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi, KPK: Tidak Melihat Bapaknya Siapa
Robin bersama dengan rekannya advokat Maskur Husain disebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima suap senilai Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.
Sedangkan Maskur dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.
Stepanus dan Maskur didakwa menerima suap dari lima perkara yaitu pertama menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Uang diberikan secara bertahap pada November 2020 - April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia yaitu adik teman perempuan Robin (Rp 1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp 200 juta), pemberian tunai sebesar Rp 10 juta pada Maret 2021 dan pemberian tunai senilai Rp 210 juta pada 25 Desember 2020.
Uang senilai Rp 1,695 miliar itu dibagi dua yaitu sebesar Rp 490 juta untuk Robin dan Rp 1,205 miliar untuk Maskur Husain.
Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Tag
Berita Terkait
-
Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana
-
DPR Mulai Bongkar Desain Pemilu, 10 Isu Strategis Masuk Pembahasan RUU hingga Desember
-
KPK Dalami Pembelian Volvo Ridwan Kamil yang Pernah Dipakai Saat Pelantikan Pj Gubernur Jabar
-
Termasuk Rocky Gerung! KPK Ingatkan Pejabat Baru: Lapor LHKPN Harus Sesuai Kondisi Sebenarnya
-
BRI dan KPK Siapkan Agen Perubahan melalui Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi 2026
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Indra Kenz Terbukti Pasang Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Survei LKPI: Gerindra 17,3 Persen, PSI Sentuh 4,3 Persen
-
Yusril Belum Terima Laporan Pesta Sabu di Rutan Depok, Siapkan Penertiban Lapas
-
Geger! Pegawai Rutan Depok Pesta Sabu dengan Warga Binaan
-
Polres Cianjur Ungkap Kasus Perdagangan Tiga Siswi SMA, Dua Pelaku Ditangkap