Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Rabu, 12 Januari 2022 | 22:07 WIB
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)

“Sudah diberi sanksi, penempatan khusus dan ditarik dari bagian pelayanan,” imbuhnya.

Load More