Galih Prasetyo
Kamis, 13 Januari 2022 | 07:51 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

KPAI bersama DP2KBP3A Bandung mendorong dan akan mendampingi korban untuk membuat laporan kepada pihak berwajib. Sebab, tegas Dian, pelaku harus mendapat hukuman atas perbuatan bekasnya.

"Kasus ini jangan dibiarkan, apalagi korban masih punya adik perempuan yang masih kecil. Kami khawatir perilaku NJ juga dilakukan kepada orang lain, termasuk juga bisa menimpa adik-adiknya korban kalau tidak segera ditindak," tegasnya.

Apalagi, masa depannya sudah hancur lantaran korban kemungkinan sudah tidak bisa mempunyai anak jika kelak sudah menikah karena kondisi rahimnya rusak akibat terus dipaksa berhubungan badan ditambah obat-obatan keras yang diminum korban.

"Sangat prihatin sekali, sesekali dia menangis mengenang tragedi saat menceritakan kisahnya. Kami mengutuk pelaku dan menginginkan dia segera ditindak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Dian.

Baca Juga: Jelang Laga Bali United Vs Persib Bandung, Fadil Sausu Akui Kualitas Maung

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More