Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 13 Januari 2022 | 16:45 WIB
Baliho Ridwan Kamil For Presiden terpasang tanpa membayar pajak di papan reklame di Jalan Mangunsarkoro, Cianjur, Jawa Barat. [Antara/Ahmad Fikri]

Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan data siapa pemasang baliho tersebut, sehingga diturunkan, jika akan dipasang kembali pihaknya tidak melarang, namun pemasang harus memenuhi kewajiban dengan membayar pajak dan mendapatkan izin.

"Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggar aturan atau tidak melakukan kewajibannya. Kami mengimbau sebelum memasang baliho dan reklame, silahkan bayar pajak dan izinnya terlebih dahulu," katanya.

Kontributor : M Dikdik RA

Baca Juga: Bisa Dapat Keuntungan Lebih Besar, Pemprov Jabar Dorong UKM Pasarkan Produknya ke Luar Negeri

Load More