SuaraJabar.id - Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia pada terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di Kota bandung mendapat penolakan dari Komnas HAM.
Kekinian, Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mohammad Choirul Anam menjelaskan alasan Komnas HAM menolak hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Menurut Choirul Anam, kebiri kimia idak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di Indonesia.
Pihaknya juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry.
Baca Juga: Gol Stefano Lilipaly Lempar Persib Bandung dari Puncak Klasemen Sementara Liga 1
"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," tegasnya, Kamis (13/1/2022) dikutip dari Antara.
Terkait penanganan kasus tersebut, Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku. Namun demikian, tidak dalam bentuk hukuman mati.
Pihaknya pun berharap adanya perubahan kebijakan hukum.
"Kami berharap ada perubahan kebijakan," kata Choirul.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati.
Baca Juga: Persib Bandung Tersungkur Lawan Bali United, Arema FC Puncaki Klasemen Sementara Liga 1
Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.
Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.
Berita Terkait
-
12 Aktivis Diculik Pasukan Israel, Komnas HAM Mendesak Terbukanya Akses Bantuan Warga Palestina
-
Koalisi Sipil Laporkan Pembunuhan Sadis Abral Wandikbo ke Komnas HAM: Ditangkap Tanpa Alasan Jelas
-
Komnas HAM: Tambang Nikel Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM
-
Bojan Hodak Soroti Pentingnya Adaptasi Bagi Pemain Baru, Ada Target Tinggi?
-
Komnas HAM Desak Penambangan Nikel di Raja Ampat Dihentikan
Tag
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum