Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:29 WIB
ILUSTRASI 0 Polisi saat menunjukkan barang bukti berupa atribut anggota gang motor yang melakukan penganiayaan kedapa warga di Indramayu, Jawa Barat, Minggu (28/11/2021). [ANTARA/Khaerul Izan]

Sementara itu, delapan lainnya dinyatakan membantu keenam pelaku utama melarikan diri.

Delapan orang ini masing-masing berinisial SP, KG, KJ, ARS, AS, PY, AH dan RP.

Kepada keenam pelaku utama, polisi menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pasal pencurian diterapkan karena para pelaku juga menggasak ponsel milik Bripda Rio setelah mereka melakukan pengeroyokan.

Baca Juga: Aksi Balas Dendam Berujung Nyawa Melayang, Tiga Anggota Geng Motor di Cirebon Diciduk

"Sementara terhadap delapan orang lainnya kami kenakan pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku. Mereka tidak ditahan," kata Wibowo.

Kasus ini masih terus diproses pihak Kepolisian. Masih ada 14 orang lainnya yang juga ikut mengeroyok korban dan masih buron.

Load More