SuaraJabar.id - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan angkat suara perihal permasalahan nenek Ellen Nenek Ellen Plaissaer Sjair (80) yang terancam terusir dari rumahnya sendiri.
Rumah seluas 3.230 meter persegi di Kampung Jayagiri, RT 04/11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dijual cucu tirinya berinisial IW seharga Rp 2,8 miliar tanpa sepengetahuannya. Nenek Ellen pun terancam terusir dari rumahnya sendiri.
"InsyaAlloh nanti saya komunikasi dengan Pak Camat. Biasanya setiap ada kejadian-kejadian perlu turun tangan pemerintah kita akan bantu," kata Hengky pada Minggu (16/1/2022).
Cerita pilu Nenek Ellen sendiri bermula ketika ia menikah dengan Piter Danoewinata tahun 1990. Sempat tinggal di Kota Bandung, mereka akhirnya menetap di rumah yang ditinggalinya sekarang yang dijual IW.
Baca Juga: Kronologi Longsor di Sumedang Selatan yang Timbun Dua Hektare Sawah Warga
Sebelum meninggal tahun 2012, mendiang Piter membuatkan rumah untuk Erwin Danoewinata yang merupakan ayah IW. Setelah Erwin Danoewinata meninggal, rumah tersebut langsung dikuasasi IW.
Singkat cerita, IW ternyata menjual harta warisan ayahnya berupa rumah dan lahan. Atas keserahakannya, ia juga dengan tegas menjual rumah Nenek Ellen tahun 2014. Bahkan, IW berani memalsukan tanda tangan surat kuasa.
"Akhirnya ini sudah bukan rumah ibu lagi. Itu tanpa sepengetahuan saya dan sertifikat juga sudah pindah nama," tutur Nenek Ellen.
Setelah Ellen mengetahui tanah dan bangunannya dijual, kemudian dia melaporkan perbuatan cucu tirinya itu ke polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. IW pun terbukti bersalah dan telah menjalani hukuman kurungan penjara selama dua tahun.
Bahkan notaris yang terlibat dalam pembuatan Surat Kuasa Menjual berinisial FL pun telah dinyatakan bersalah oleh majelis pengawas daerah notaris pada tahun 2017.
Baca Juga: Kesaksian Warga Terkait Kaburnya Empat Tahanan Polsek Cikalongwetan
"Jadi, perkara bergulir karena saat itu ada dua perkara yaitu pidana dan perdata. Nah, untuk pidananya ibu menang, tapi kasus perdatanya kalah terus dari mulai pengadilan negeri hingga PK," ungkap Nenek Ellen.
Berita Terkait
-
Sindiran Kang Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim Dikritik : Mending Tegur Langsung Daripada Update
-
Kabar Gembira dari Kang Dedi Mulyadi, Mulai Besok Mutasi Kendaraan Jabar Bebas Pajak
-
Sindiran Menohok Dedi Mulyadi Buat Lucky Hakim: Bahagiakan Anak Tak Perlu ke Jepang!
-
5 Kolam Renang di Bandung Wisata Air untuk Libur Lebaran
-
Beratnya Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang tanpa Izin
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H