SuaraJabar.id - Tim Saber Pungli Jawa Barat membenarkan adanya dugaan praktik pungutan liar atau pungli di SMAN 22 Bandung yang diduga melibatkan unsur pimpinan di sekolah itu.
Dua pimpinan yang diduga terlibat praktik pungli pada siswa mutasi di SMAN 22 Bandung adalah Kepala Sekolah berinisial R dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas berinisial ER.
Menanggapi dugaan pungli di lingkungan SMAN 22 Bandung tersebut, Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung Dwi Subawanto angkat bicara.
Menurutnya, pungli itu melanggar aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ia mengatakan, dalam Pergub 29 Tahun 2021 yang mengatur tentang petunjuk teknis dengan jelas disebutkan dalam Pasal 39 A dan B yang berbunyi "Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah menerima bantuan operasional sekolah, dilarang memungut biaya".
Serta dalam pasal B disebutkan "Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan
untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB".
"Siapapun oknum di sekolah tersebut harus dikenakan sanksi. Kepala sekolah yang bersangkutan itu melanggar Perda nah kalau ASN harus dipecat atau ada proses hukum melalui sebuah proses yang berlaku," ujar Dwi, Senin (17/1/2022) dikutip dari Ayobandung.com--jejaring Suara.com.
Menurut Dwi, celah untuk melakukan pungli ini biasanya terjadi saat ada perpindahan siswa dari satu sekolah pada saat kenaikan kelas. Terutama, kenaikan kelas 1 ke kelas 2.
"Nah kalau ngomongin mutasi kalau lebih dari satu kalau ada slot di kelas dua lebih dari satu itu seolah olah tes. Di tes pelajaran sekaligus ada yang namanya kayak semacam partisipasi tes lelang duitnya," jelasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Bagi-bagi BLT di Pasar Sederhana Bandung
Lebih jelasnya, kata dia, praktik pungli perpindahan siswa ini biasanya dari awal pihak sekolah sudah meminta 'sumbangan' untuk hal yang berada di luar hal akademis. Padahal, untuk PPDB mutasi pihak sekolah sama sekali tidak diperbolehkan memungut biaya.
"Seperti begini, anak akang terus sama anak saya tes bareng untuk masuk mutasi ke salah satu sekolah. Nah, di awal sudah meminta sumbangan yang tidak jelas. Nantinya, siapa yang memberikan sumbangan paling besar itu yang diterima oleh sekolah," lanjut Dwi.
Maka dari itu, Dwi menegaskan kepada seluruh orang tua siswa yang sedang atau akan melakukan proses mutasi bagi anaknya, untuk selalu mengawasi dan memastikan tidak ada pungutan biaya di luar administrasi sekolah.
"Ya itu serba salah ya, orang tuanya salah tapi itu juga sebagai suap kalau mau temen temen yang ini itu sebagai suap adukan saja ke Saber Pungli," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dua Arca Kuno Bandung Zoo Kini Kembali ke Pemkot Bandung
-
Memutus Lingkaran Setan Pungli: Negara Bukan Tempat yang Layanannya Ditentukan Isi Dompet
-
Giliran Persib Bandung Bidik 3 Poin di Thailand, Luka Menalo: Kami Punya Modal Kuat
-
Warga Jakarta Boleh Tolak Bayar Parkir jika Izin Operator Kedaluwarsa
-
Beres-beres Lapas Cibinong, Mungkinkah Penjara RI Bersih dari Pungli?
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Ikano Unpad Desak Reformasi Hukum Notaris Hadapi Ancaman AI dan Cyber Notary
-
Tiba dari Seoul, Tatang Winata Ditangkap Bareskrim Kasus Dugaan Penyelundupan Rp 253 Miliar
-
Bukan MBG, Ratusan Orang di Bandung Diduga Keracunan Makanan Ini, Polisi Turun Tangan
-
Jeritan Ojol Hingga Buruh di Bogor Dalam Bayang-bayang Angka Kemiskinan
-
The Papandayan Jazz Fest 2026 Sukses Satukan Musik, Budaya, dan Generasi Melalui "Sound To The Soul"