SuaraJabar.id - Tim Saber Pungli Jawa Barat membenarkan adanya dugaan praktik pungutan liar atau pungli di SMAN 22 Bandung yang diduga melibatkan unsur pimpinan di sekolah itu.
Dua pimpinan yang diduga terlibat praktik pungli pada siswa mutasi di SMAN 22 Bandung adalah Kepala Sekolah berinisial R dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas berinisial ER.
Menanggapi dugaan pungli di lingkungan SMAN 22 Bandung tersebut, Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung Dwi Subawanto angkat bicara.
Menurutnya, pungli itu melanggar aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ia mengatakan, dalam Pergub 29 Tahun 2021 yang mengatur tentang petunjuk teknis dengan jelas disebutkan dalam Pasal 39 A dan B yang berbunyi "Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah menerima bantuan operasional sekolah, dilarang memungut biaya".
Serta dalam pasal B disebutkan "Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan
untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB".
"Siapapun oknum di sekolah tersebut harus dikenakan sanksi. Kepala sekolah yang bersangkutan itu melanggar Perda nah kalau ASN harus dipecat atau ada proses hukum melalui sebuah proses yang berlaku," ujar Dwi, Senin (17/1/2022) dikutip dari Ayobandung.com--jejaring Suara.com.
Menurut Dwi, celah untuk melakukan pungli ini biasanya terjadi saat ada perpindahan siswa dari satu sekolah pada saat kenaikan kelas. Terutama, kenaikan kelas 1 ke kelas 2.
"Nah kalau ngomongin mutasi kalau lebih dari satu kalau ada slot di kelas dua lebih dari satu itu seolah olah tes. Di tes pelajaran sekaligus ada yang namanya kayak semacam partisipasi tes lelang duitnya," jelasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Bagi-bagi BLT di Pasar Sederhana Bandung
Lebih jelasnya, kata dia, praktik pungli perpindahan siswa ini biasanya dari awal pihak sekolah sudah meminta 'sumbangan' untuk hal yang berada di luar hal akademis. Padahal, untuk PPDB mutasi pihak sekolah sama sekali tidak diperbolehkan memungut biaya.
"Seperti begini, anak akang terus sama anak saya tes bareng untuk masuk mutasi ke salah satu sekolah. Nah, di awal sudah meminta sumbangan yang tidak jelas. Nantinya, siapa yang memberikan sumbangan paling besar itu yang diterima oleh sekolah," lanjut Dwi.
Maka dari itu, Dwi menegaskan kepada seluruh orang tua siswa yang sedang atau akan melakukan proses mutasi bagi anaknya, untuk selalu mengawasi dan memastikan tidak ada pungutan biaya di luar administrasi sekolah.
"Ya itu serba salah ya, orang tuanya salah tapi itu juga sebagai suap kalau mau temen temen yang ini itu sebagai suap adukan saja ke Saber Pungli," ujarnya.
Berita Terkait
-
Utang Kereta Cepat Whoosh Direstrukturisasi
-
Berapa Duit yang Harus Dikeluarkan Persib Bandung untuk Datangkan Joey Pelupessy?
-
Kontroversi Berujung Berkah, Kepala Sekolah Dini Fitria yang Viral Pukul Murid Dapat Hadiah Umrah
-
Benarkah Joey Pelupessy Bakal ke Persib Bandung?
-
Berguinho Siap Tempur, Targetkan Poin Penuh Lawan Selangor FC
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Mobil Ketua Karang Taruna Bogor Dihancurkan OTK! Bukan Pencurian Biasa, Ada Dugaan Teror Serius
-
Krisis Air PDAM Tirta Kahuripan Kian Parah, Netizen Kepung Medsos Desak Dedi Mulyadi Turun Tangan
-
Dedi Tantang Purbaya Buka Data! Bantah Endapkan Triliunan Uang Rakyat di Deposito
-
Dedi Mulyadi Murka Dituding Timbun Dana Rp4,17 T, Tantang Menkeu Purbaya Buka Data Daerah Lain
-
Geger! Respons Pemangkasan Dana Pusat, Dedi Mulyadi Pangkas Jam Kerja ASN di Jabar