SuaraJabar.id - Cara membuat akta kelahiran online sangat mudah. Kini membuat akta kelahiran online tidak perlu sampai berbulan-bulan. Berikut cara membuat akta kelahiran online.
Sebab kini cara membuat akta kelahiran sudah bisa dengan online. Cara ini berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016:
1. Sebagai pemohon, kamu perlu melakukan registrasi di situs Dukcapil setempat. Misalnya kamu tinggal di wilayah Sleman Yogyakarta, maka bisa mengakses https://dukcapilonline.slemankab.go.id/.
2. Gunakan NIK Kepala Keluarga yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK) atau nomor ponsel yang telah terdaftar di Kemkominfo. NIK tersebut akan menjadi salah satu untuk verifikasi data sebelum mengurus akta kelahiran anak.
3. Setelah itu, kamu akan mendapatkan formulir yang perlu diisi datanya dengan benar.
4. Kemudian, sebagai pemohon kamu biasanya akan menerima bukti pendaftaran melalui email dan akan menerima akte kelahiran dalam bentuk dokumen online.
5. Jika sudah menerima akta kelahiran dalam bentuk file, maka kamu dapat mencetaknya sendiri di rumah.
6. Tapi jika kamu tetap ingin mencetak akta kelahiran tersebut di kantor Dukcapil setempat, maka kamu harus membawa bukti pendaftaran yang telah diterima melalui email.
Jika sebelumnya cara membuat akta kelahiran anak hanya bisa dilakukan secara offline atau datang ke Disdukcapil, kini bisa dilakukan secara online dari rumah. Hal ini tentu saja akan sangat memudahkan para orang tua untuk mengurus dokumen kependudukan tanpa perlu ke luar rumah.
Baca Juga: Cocok Jadi Camilan Diet, Begini Cara Masak Popcorn Agar Tetap Sehat
Proses pembuatan akta kelahiran sebaiknya segera diurus setelah si anak lahir. Pasalnya, jika pengurusan akte kelahiran anak sudah melebihi 60 hari setelah kelahirannya, dikhawatirkan prosesnya akan lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lebih lama.
Hal ini karena orang tua akan memerlukan keputusan tertulis dari Dukcapil setempat sebelum akta kelahiran dapat diproses, dan beberapa kantor Dukcapil di wilayah tertentu juga akan mengenakan denda keterlambatan pembuatan akta kelahiran ini.
Demkian cara membuat akta kelahiran online dengan mudah.
(Rishna Maulina Pratama)
Berita Terkait
-
Cara Membuat Desain Ucapan Idulfitri 2026 Pakai AI, Gunakan Prompt Ini!
-
Cara Membuat Roti Canai yang Lembut dan Berserat, Mudah Dibuat di Rumah!
-
Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer agar Kerja Makin Tenang
-
Bagaimana Cara Membuat Susu Kurma? Ini 5 Rekomendasi Kurma yang Enak tanpa Gula Tambahan
-
Rahasia Tepung Hunkwe, Bahan Sehat di Balik Tekstur Es Gabus Mirip Spons
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Waspada! Ini Titik Rawan Bencana di Jalur Ciamis
-
Mudik Lebaran ke Pangandaran? Pemkab Siagakan Puskesmas dan Ambulans 24 Jam di Jalur Wisata
-
Curi 420 Ayam Petelur Senilai Rp147 Juta, Tiga Pelaku di Ciamis Dibekuk Polisi
-
Oknum ASN Disnaker Banjar Diduga Gelapkan Santunan Kematian Pekerja, Terancam Dipecat
-
Pembacokan 5 Jukir di Depan Minimarket Sukabumi, Polisi Dalami Motif dan Identitas Pelaku