SuaraJabar.id - Cara membuat akta kelahiran online sangat mudah. Kini membuat akta kelahiran online tidak perlu sampai berbulan-bulan. Berikut cara membuat akta kelahiran online.
Sebab kini cara membuat akta kelahiran sudah bisa dengan online. Cara ini berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016:
1. Sebagai pemohon, kamu perlu melakukan registrasi di situs Dukcapil setempat. Misalnya kamu tinggal di wilayah Sleman Yogyakarta, maka bisa mengakses https://dukcapilonline.slemankab.go.id/.
2. Gunakan NIK Kepala Keluarga yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK) atau nomor ponsel yang telah terdaftar di Kemkominfo. NIK tersebut akan menjadi salah satu untuk verifikasi data sebelum mengurus akta kelahiran anak.
3. Setelah itu, kamu akan mendapatkan formulir yang perlu diisi datanya dengan benar.
4. Kemudian, sebagai pemohon kamu biasanya akan menerima bukti pendaftaran melalui email dan akan menerima akte kelahiran dalam bentuk dokumen online.
5. Jika sudah menerima akta kelahiran dalam bentuk file, maka kamu dapat mencetaknya sendiri di rumah.
6. Tapi jika kamu tetap ingin mencetak akta kelahiran tersebut di kantor Dukcapil setempat, maka kamu harus membawa bukti pendaftaran yang telah diterima melalui email.
Jika sebelumnya cara membuat akta kelahiran anak hanya bisa dilakukan secara offline atau datang ke Disdukcapil, kini bisa dilakukan secara online dari rumah. Hal ini tentu saja akan sangat memudahkan para orang tua untuk mengurus dokumen kependudukan tanpa perlu ke luar rumah.
Baca Juga: Cocok Jadi Camilan Diet, Begini Cara Masak Popcorn Agar Tetap Sehat
Proses pembuatan akta kelahiran sebaiknya segera diurus setelah si anak lahir. Pasalnya, jika pengurusan akte kelahiran anak sudah melebihi 60 hari setelah kelahirannya, dikhawatirkan prosesnya akan lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lebih lama.
Hal ini karena orang tua akan memerlukan keputusan tertulis dari Dukcapil setempat sebelum akta kelahiran dapat diproses, dan beberapa kantor Dukcapil di wilayah tertentu juga akan mengenakan denda keterlambatan pembuatan akta kelahiran ini.
Demkian cara membuat akta kelahiran online dengan mudah.
(Rishna Maulina Pratama)
Berita Terkait
-
Wajah Miniatur AI Aneh? Ini 5 'Prompt Rahasia' untuk Memperbaikinya
-
Terbongkar! Ini 'Prompt Sakti' Miniatur AI yang Dipakai Semua Orang, Tinggal Copy Paste
-
Gak Sampe 1 Menit! Prompt dan Cara Membuat Gantungan Kunci AI di Gemini
-
Cara Membuat Miniatur AI Bergerak Viral, Tren Baru di TikTok dan Instagram!
-
Lagi Viral! Ini Link dan Prompt Lengkap Bikin Video Miniatur AI Bergerak Gratis, Gampang Banget!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Palu Diketok! Cirebon Timur Jadi Daerah Otonomi Baru, Penantian 20 Tahun Demi Pelayanan Publik
-
Helmy Yahya Dapat Jabatan Baru Lagi di Jawa Barat
-
3 Fakta di Balik Rencana 'Pecah Kongsi' 10 Daerah di Jabar
-
Peta Baru Jawa Barat Siap Terbentuk? Ini Daftar Lengkap 10 Calon Kabupaten yang Antre Mekar
-
Jabar Siap Pecah? Cirebon Timur Resmi Jadi Calon Kabupaten Baru ke-10 Usai Penantian 20 Tahun