SuaraJabar.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online cukup mudah. Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui dua cara.
Pandemi Covid-19 yang mewabah sejak awal 2020 membuat sektor perkantoran sempat lumpuh.
Saat ini pun operasional perkantoran belum pulih sepenuhnya karena kemunculan varian baru yakni Omicron.
Padahal pelayanan publik seperti BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan masyarakat, salah satunya yang hendak mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Di Depan Alumni STIT-UW Jombang, Menaker Minta Mereka Daftar ke Aplikasi SIAPkerja
Beruntung pemerintah kini telah menyiapkan opsi online untuk cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Tak harus datang ke kantor BPJS, kita tinggal melakukan proses pencairan secara online melalui ponsel atau komputer.
Pemerintah bahkan menyiapkan dua jenis platform yang dapat diakses online.
Selain mudah, cara ini pun aman untuk menghindari kerumunan pemicu penularan Covid-19.
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online.
Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Kini Sangat Mudah Tak Perlu Datang ke Kantor Dukcapil
1. Pencairan Via SSO dan Aplikasi
Sebelum menggunakan cara ini, sebaiknya mengunduh aplikasi BPJSTKU/Jamsostek Mobile.
Berikut tahapan pencairannya:
- Buka Aplikasi JMO yang sudah diunduh di perangkat atau buka laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser.
- Masuk ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau lakukan "Daftar Pengguna" apabila belum mempunyai akun.
- Pilih menu "Klaim Saldo JHT".
- Isi informasi pada kolom informasi. Lalu Entry nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan di kolom "KPJ".
- Pada kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim". Kemudian, pilih tiga alasan melakukan klaim, yakni Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Unggah dokumen yang disyaratkan dan tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Email konfirmasi berisi informasi terkait tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan proses klaim dana BPJS Ketenagakerjaan.
- Peserta akan diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen sebelumnya.
Setelah semua data diberikan, petugas akan memberi informasi terkait waktu pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
2. Pencairan Lewat Lapak Asik
- Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser HP
- Klik "Layanan" pada halaman utama Lapak Asik Isi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF berukuran maksimal 6MB
- Saat mendapat konfirmasi "Data Pengajuan", klik "Simpan."
- Nasabah akan mendapat jadwal wawancara daring yang dikirimkan melalui email. Selain itu, nasabah juga akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan ke rekening nasabah sesuai dengan yang terlampir pada formulir.
Itulah sejumlah cara pencairan BPJS Ketenagarkejaan secara online.
Jika dananya sudah cair, Anda dapat mengelolanya untuk berbagai hal, salah satunya investasi. Bijaklah dalam mengelola dana tersebut untuk masa depan.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Ketua Komisi III Buka Suara Soal Pemeriksaan Budi Arie: Wajar Kalau...
-
Babak Baru Skandal Judol di Komdigi, Polisi Periksa Budi Arie Terkait Kasus Dugaan Korupsi
-
2 Jam Diperiksa Polisi, Eks Menkominfo Budi Arie Siap Bantu Usut Kasus Judi Online Komdigi
-
Koar-koar Cuma Diperiksa jadi Saksi, Budi Arie Tebar Ultimatum: Berhenti Sebar Fitnah Nanti Kebakar Sendiri
-
Potret Budi Arie Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Judi Online
Tag
Terpopuler
- Gus Miftah Malu Lihat Ceramah Ustaz Maulana di TV: Gak Pantas Dakwah Pecicilan!
- Staf Gibran Gusur Jemaah Lain di Masjid Demi Wapres Salat di Saf Depan, Buya Yahya: Haram!
- Menyesal Sudah Mengundang, Wendy Cagur Hentikan Ceramah Ustaz Maulana: Selesai Sudah Ya
- Diajak Lukman Sardi Pindah Agama usai Cerai dari Natasha Rizki, Begini Respons Desta
- Gibran Diteriaki Fufufafa saat Datangi Lokasi Kebakaran, Auto Kena Tegur Aparat
Pilihan
-
Menteri Investasi Bocorkan Rencana Peluncuran Mobil PHEV BYD di Awal 2025, Denza D9?
-
Delapan Proyek Groundbreaking di IKN Tembus Rp 58,4 Triliun, Progres Signifikan
-
Kasasi Ditolak, Putusan Pailit Inkrah! Sritex di Ujung Kebangkrutan
-
MK Masih Proses Sengketa, Kukar Belum Miliki Kepala Daerah Terpilih
-
Kemiskinan Ekstrem di Kota Industri, Dewan Kritik Program Pemkot Bontang: Ada yang Salah...
Terkini
-
Horor di Jalan Raya Bogor-Sukabumi, Satu Nyawa Melayang
-
IPPAT Jabar Era Baru, Samsuri Dorong Penguasaan Teknologi Digital
-
PMI Cianjur Distribusikan Paket Bantuan Selama Masa Tanggap Darurat Bencana
-
Polrestabes Bandung Kerahkan 1221 Personel Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru
-
Cegah Kemacetan dan Kecelakaan Selama Libur Nataru, Polisi Minta Pemkot Bandung Hentikan Proyek Galian Kabel