SuaraJabar.id - Seorang siswa SD di Tasikmalaya meninggal dunia dua hari usai mengikuti vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Siswa SD berinisial De (10) warga Kecamatan Purabatu tersebut meninggal dunia pada Senin (17/1/2022) sore, dua hari usai menerima suntikan vaksin COVID-19 pada Sabtu (15/1/2022).
Dari keterangan seorang anggota keluarga siswa SD tersebut yang bernama Jajang Suhendar, Del terlihat sehat ketika akan mengikuti vaksinasi pada Sabtu (15/1/2022) lalu.
“Saat berangkat mau vaksin semangat. Tak mau diantar orang tua, sama temannya naik angkot ke sekolah,” ucapnya ketika ditemui di rumah duka di Kampung Sukasirna, Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, Selasa (28/1/2022).
Setelah mendapatkan vaksinasi, Sabtu (15/1/2022), kata dia, juga tidak mencirikan dalam kondisi sakit dan dalam keadaan sehat.
Sempat pula bermain di pekarangan rumah hingga pukul 17.00 WIB dan dimandikan orang tuanya.
Esok harinya, De (10) mengalami demam tinggi. Lalu sempat dibawa ke Puskesmas Purbaratu setelah waktu magrib.
De (10) merupakan anak pertama pasangan Dede Budiman (40) dan Eka Rosita (35).
Jenazahnya dikebumikan di pemakaman umum setempat, Senin (17/1/2022) semalam.
Baca Juga: Israel Lakukan Uji Coba Memberi Vaksin Covid-19 Dosis Keempat, Bagaimana Hasilnya?
Pihak keluargapun menerima hal ini sebagai suratan dan takdir dari sang maha kuasa.
“Mohon doa semoga keponakan saya jadi ahli surga diterima amal ibadahnya. Untuk yang ditinggalkannya diberikan kekuatan, ketabahan dan ketawakalan,” ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr. Uus Supangat membenarkan adanya siswa SD berinisial Del (10 tahun) yang meninggal dunia dua hari setelah disuntik vaksin COVID-19.
Menurutnya, siswa SD yang merupakan warga Kecamatan Purabatu itu meninggal dunia pada Senin (17/1/2022) sore.
Sebelumnya, ia menerima suntikan vaksin COVID-19 pertama untuk anak usia 6-11 tahun pada Sabtu (15/1/2022).
“Pada awalnya diduga KIPI murni (Kejadian Ikutan Paska Imunisasi). Lalu saya berbicara dengan dokter penanggungjawab saat ditangani di RSUD dan Ketua KIPI,” kata Uus dikutip dari Kapol.id--jejaring Suara.com, Selasa (18/1/2022).
Berita Terkait
-
Pembatasan AI bagi Siswa SD hingga SMA: Melindungi atau Mengancam Masa Depan Anak Bangsa?
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
DPR Kecam Keras Teror Terhadap Ketua BEM UGM: Itu Praktik Pembungkaman
-
Tak Hanya Indonesia, Nyamuk Wolbachia Cegah DBD juga Diterapkan di Negara ASEAN
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
-
Pabrik di Tangerang Klarifikasi Isu Pencemaran: Ada Dugaan Pemerasan?