Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 19 Januari 2022 | 17:32 WIB
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat ditemui wartawan di gedung parlemen. [Suara.com/Novian]

Tuntutan kedua, Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda meminta Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI untuk memeriksa Arteria. Pernyataan Arteria Dahlan terkait Bahasa Sunda dianggap tidak etis.

Terakhir, mereka sepakat untuk mengkaji kasus ini secara hukum. Pernyataan Arteria Dahlan dianggap telah menimbulkan keonaran di masyarakat. Jika hasil kajian nanti menunjukkan ada celah hukum, mereka akan melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya.

"Itu sebetulnya bisa dikenakan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946, menimbulkan keonaran. Tapi ini akan kami kaji dulu, kalau misalkan layak untuk diadukan, kita akan laporkan ke Polda Metro Jaya," katanya.

Rencananya, pada pekan depan pihak Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda akan mendatangi markas DPP PDIP di Lenteng Agung, Jakarta, serta menemui Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.

Baca Juga: Arteria Dahlan Ogah Minta Maaf ke Masyarakat Sunda: Kita Ini Demokrasi

"Kita susun dulu pernyataannya. Mungkin Senin (24/1/2022) depan kita akan bergerak ke sana," katanya.

Load More