Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 20 Januari 2022 | 15:22 WIB
ILUSTRASI - Pedagang kelontong di Pasar Minggu Jaksel yang menjajakan minyak goreng sepi pembeli usai pemerintah memberlakukan 'minyak goreng satu harga' yang disebar di toko ritel modern dan minimarket. [Suara.com/Yosea Arga]

Sementara untuk pasar tradisional akan diberikan waktu 1 minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan tersebut.

Load More