Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 24 Januari 2022 | 17:07 WIB
Polres Tasikmalaya Kota ungkap pabrik kemasan miras cap doraemon dan frozen, Senin (24/1/2022). [Kapol.id]

Ketiga tersangka terancam 15 tahun kurungan penjara karena melanggar Pasal 204 ayat 1 KUHpidana.

Serta pasal 140 nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 55 KUHpidana.

Load More