Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 25 Januari 2022 | 06:30 WIB
Ayah Tiri Penganiaya Bayi 2 Tahun di Banjar Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kades dan perangkat desa Binangun, Kota Banjar saat mengunjungi keluarga bocah 2 tahun yang dipukuli ayah tirinya. [Muhlisin/HR Online]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKBP Ardiyaningsih, pelaku dikenakan UU tentang KDRT.

Selain itu, DA yang menganiaya anak tirinya itu terkena Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

“Adapun ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 30 juta,” tandasnya.

Baca Juga: Dinyatakan Lahir Mati, Bayi Ini Tiba-tiba Hidup ketika Hendak Dimakamkan!

Load More