SuaraJabar.id - Polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai mucikari dan pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan korban anak di bawah umur.
Dua pelaku tersebut menipu korban kemudian menjual korban di aplikasi MiChat.
Diketahui dari keterangan polisi, tersangka adalah BR, laki-laki 19 tahun, dan SI, perempuan 19 tahun.
Mereka awalnya mengajak korban dengan alasan jalan-jalan selama tiga hari. Tetapi pelaku malah membawa korban ke sebuah apartemen dan melarangnya pulang.
"Diinapkan di sebuah apartemen dan diberikan pakaian seksi, lalu difoto dan diunggah ke aplikasi MiChat, sehingga beberapa menghubungi untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Jumat (28/1/2022).
Tak hanya di kamar apartemen, korban juga dipaksa untuk melakukan hubungan seksual di tempat lain, sesuai pesanan.
Dalam hal ini, tersangka BR berperan sebagai pengantar-jemput.
Sementara, tersangka SI berperan kayaknya admin. Dia yang mengelola akun MiChat, menentukan tarif dan bersepakat dengan pemesan.
Dari satu kali transaksi, kata Kusworo, tersangka memasang tarif sekitar Rp 300 ribu - Rp 700 ribu. Dari tiap transaksi, korban diberi Rp 100 ribu, sisanya diambil dua mucikari muda itu. Mereka menjerat dua korban yang masih berumur 14 dan 15 tahun.
Kasus ini terkuak ketika korban akhirnya pulang dan menceritakan pengalaman pedih itu kepada orang rumah. Orang tua korban pun langsung melapor polisi.
"Kami lakukan penyelidikan kemudian tersangka dapat kami amankan di hotel daerah Soreang, Kabupaten Bandung. Apartemennya di Kota Bandung. Informasinya, (tersangka) baru kali ini (melakukan kejahatan), tapi kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut barangkali nanti ada pengemasan," kata Kusworo.
Baca Juga: Viral Penampakan UFO di Bandung Direkam Fatur 'Java Jive', BETA UFO Beri Penjelasan
Kedua tersangka pun dijerat dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pedagangan Orang, dengan ancama hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Cerita Bojan Hodak Hujan Badai vs Persebaya Bikin Pemian Persib Bandung Kaku
-
Persebaya Kasih Bukti Harusnya Gol Uilliam Barros Tidak Sah
-
Akui Keunggulan Persib Bandung, Ernando Ari: Ada yang Harus Diperbaiki
-
Kecewa Persebaya Kalah dari Persib Bandung, Eduardo Perez Puji Penampilan Pemainnya
-
Kata-kata Pelatih Persib Bandung Duet Eliano Reijnders dan Thom Haye
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
Terkini
-
Gunung Gede Jadi Tong Sampah, Pendaki Jorok Terancam Blacklist Nasional
-
Terbongkar! 3 Biang Kerok di Balik Anggaran Jumbo Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
-
Ini Biang Kerok Anggaran Fantastis Dedi Mulyadi: PAD Rp19 Triliun dan Pergub Era Ridwan Kamil
-
Bela Anggaran Fantastis Rp33,2 Miliar Dedi Mulyadi, Herman Suryatman: Buat...
-
Jasadnya Ditemukan di Bekasi, 3 Fakta Paling Mengejutkan dari Kasus Pembunuhan Kacab Bank