SuaraJabar.id - Polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai mucikari dan pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan korban anak di bawah umur.
Dua pelaku tersebut menipu korban kemudian menjual korban di aplikasi MiChat.
Diketahui dari keterangan polisi, tersangka adalah BR, laki-laki 19 tahun, dan SI, perempuan 19 tahun.
Mereka awalnya mengajak korban dengan alasan jalan-jalan selama tiga hari. Tetapi pelaku malah membawa korban ke sebuah apartemen dan melarangnya pulang.
"Diinapkan di sebuah apartemen dan diberikan pakaian seksi, lalu difoto dan diunggah ke aplikasi MiChat, sehingga beberapa menghubungi untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Jumat (28/1/2022).
Tak hanya di kamar apartemen, korban juga dipaksa untuk melakukan hubungan seksual di tempat lain, sesuai pesanan.
Dalam hal ini, tersangka BR berperan sebagai pengantar-jemput.
Sementara, tersangka SI berperan kayaknya admin. Dia yang mengelola akun MiChat, menentukan tarif dan bersepakat dengan pemesan.
Dari satu kali transaksi, kata Kusworo, tersangka memasang tarif sekitar Rp 300 ribu - Rp 700 ribu. Dari tiap transaksi, korban diberi Rp 100 ribu, sisanya diambil dua mucikari muda itu. Mereka menjerat dua korban yang masih berumur 14 dan 15 tahun.
Kasus ini terkuak ketika korban akhirnya pulang dan menceritakan pengalaman pedih itu kepada orang rumah. Orang tua korban pun langsung melapor polisi.
"Kami lakukan penyelidikan kemudian tersangka dapat kami amankan di hotel daerah Soreang, Kabupaten Bandung. Apartemennya di Kota Bandung. Informasinya, (tersangka) baru kali ini (melakukan kejahatan), tapi kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut barangkali nanti ada pengemasan," kata Kusworo.
Baca Juga: Viral Penampakan UFO di Bandung Direkam Fatur 'Java Jive', BETA UFO Beri Penjelasan
Kedua tersangka pun dijerat dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pedagangan Orang, dengan ancama hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Musik dan Literasi Digital Berpadu di Momenta Festival 2026
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Meriah! Ratusan Warga Lembang Beradu Tomat dalam Festival Perang Tomat 2026
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi