SuaraJabar.id - Polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai mucikari dan pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan korban anak di bawah umur.
Dua pelaku tersebut menipu korban kemudian menjual korban di aplikasi MiChat.
Diketahui dari keterangan polisi, tersangka adalah BR, laki-laki 19 tahun, dan SI, perempuan 19 tahun.
Mereka awalnya mengajak korban dengan alasan jalan-jalan selama tiga hari. Tetapi pelaku malah membawa korban ke sebuah apartemen dan melarangnya pulang.
"Diinapkan di sebuah apartemen dan diberikan pakaian seksi, lalu difoto dan diunggah ke aplikasi MiChat, sehingga beberapa menghubungi untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Jumat (28/1/2022).
Tak hanya di kamar apartemen, korban juga dipaksa untuk melakukan hubungan seksual di tempat lain, sesuai pesanan.
Dalam hal ini, tersangka BR berperan sebagai pengantar-jemput.
Sementara, tersangka SI berperan kayaknya admin. Dia yang mengelola akun MiChat, menentukan tarif dan bersepakat dengan pemesan.
Dari satu kali transaksi, kata Kusworo, tersangka memasang tarif sekitar Rp 300 ribu - Rp 700 ribu. Dari tiap transaksi, korban diberi Rp 100 ribu, sisanya diambil dua mucikari muda itu. Mereka menjerat dua korban yang masih berumur 14 dan 15 tahun.
Kasus ini terkuak ketika korban akhirnya pulang dan menceritakan pengalaman pedih itu kepada orang rumah. Orang tua korban pun langsung melapor polisi.
"Kami lakukan penyelidikan kemudian tersangka dapat kami amankan di hotel daerah Soreang, Kabupaten Bandung. Apartemennya di Kota Bandung. Informasinya, (tersangka) baru kali ini (melakukan kejahatan), tapi kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut barangkali nanti ada pengemasan," kata Kusworo.
Baca Juga: Viral Penampakan UFO di Bandung Direkam Fatur 'Java Jive', BETA UFO Beri Penjelasan
Kedua tersangka pun dijerat dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pedagangan Orang, dengan ancama hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Persija Kalah dari Persib, The Jakmania Lontarkan Kritik Keras ke Skuad Mauricio Souza
-
Ungkap Situasi Sempat Memanas, Manajer Persib Murka Provokasi Oknum Suporter
-
Persib Kehilangan Taring di Lini Pertahanan, Layvin Kurzawa Absen Hingga Akhir Musim?
-
Jadwal Pekan 33 BRI Super League: Kandidat Juara Persib dan Borneo FC Temui Lawan Tangguh
-
Hampir Terpeleset dalam Perburuan Gelar, Lefundes Puji Mental Baja Borneo FC
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
6 Fitur Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series yang Paling Berguna untuk Aktivitas Harian
-
Terorganisir! Polisi Ungkap Peran 13 Perusuh May Day Bandung: Ada Perencana Hingga Peracik Molotov
-
Dedi Mulyadi Targetkan Jalur Puncak II Bisa Digunakan Masyarakat Tahun 2027
-
Kabar Buruk Persib Bandung, Layvin Kurzawa Cedera Hamstring Usai Duel Lawan Persija