SuaraJabar.id - Polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai mucikari dan pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan korban anak di bawah umur.
Dua pelaku tersebut menipu korban kemudian menjual korban di aplikasi MiChat.
Diketahui dari keterangan polisi, tersangka adalah BR, laki-laki 19 tahun, dan SI, perempuan 19 tahun.
Mereka awalnya mengajak korban dengan alasan jalan-jalan selama tiga hari. Tetapi pelaku malah membawa korban ke sebuah apartemen dan melarangnya pulang.
Baca Juga: Viral Penampakan UFO di Bandung Direkam Fatur 'Java Jive', BETA UFO Beri Penjelasan
"Diinapkan di sebuah apartemen dan diberikan pakaian seksi, lalu difoto dan diunggah ke aplikasi MiChat, sehingga beberapa menghubungi untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Jumat (28/1/2022).
Tak hanya di kamar apartemen, korban juga dipaksa untuk melakukan hubungan seksual di tempat lain, sesuai pesanan.
Dalam hal ini, tersangka BR berperan sebagai pengantar-jemput.
Sementara, tersangka SI berperan kayaknya admin. Dia yang mengelola akun MiChat, menentukan tarif dan bersepakat dengan pemesan.
Dari satu kali transaksi, kata Kusworo, tersangka memasang tarif sekitar Rp 300 ribu - Rp 700 ribu. Dari tiap transaksi, korban diberi Rp 100 ribu, sisanya diambil dua mucikari muda itu. Mereka menjerat dua korban yang masih berumur 14 dan 15 tahun.
Kasus ini terkuak ketika korban akhirnya pulang dan menceritakan pengalaman pedih itu kepada orang rumah. Orang tua korban pun langsung melapor polisi.
"Kami lakukan penyelidikan kemudian tersangka dapat kami amankan di hotel daerah Soreang, Kabupaten Bandung. Apartemennya di Kota Bandung. Informasinya, (tersangka) baru kali ini (melakukan kejahatan), tapi kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut barangkali nanti ada pengemasan," kata Kusworo.
Baca Juga: Benteng Pertahanan Persib Optimis Redam Ketajaman Ciro Alves Cs
Kedua tersangka pun dijerat dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pedagangan Orang, dengan ancama hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Cegah Kepadatan Arus Balik Lebaran, Pemudik Akan Dialihkan Lewat Tol Fungsional Jakarta-Cikampek II
-
Harga Tiket Kebun Binatang Bandung Lebaran 2025, Anak-Anak Gratis? Cek Promo Terbaru!
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
Dimas Drajad Tata Kondisi Kebugaran usai Cedera, Comeback Setelah Lebaran?
-
Bojan Hodak Bongkar Masalah Utama Persib Bandung usai Uji Coba, Ada Apa?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang