SuaraJabar.id - Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari mengomentari pembubaran yayasan pesantren atau boarding school milik terdakwa pemerkosa belasan santriawati di Bandung, Herry Wiryawan yang masuk dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.
Menurut Desy, usulan pembubaran yayasan merupakan buntut dari aksi kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa Herry. Perbuatannya tentu saja melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Lalu bagaimana penegakan hukumnya, sanksi administrasi, sanksi penutupan sekolah, sanksi izinnya dicabut dan sebagainya adalah dampak dari penegakan hukum," kata Desy saat berkunjung ke Pemkab Bandung Barat pada Jumat (28/1/2022).
"Boleh saja dilakukan oleh Dinas Pendidikan, baik yang dibawah Kemendikbud Ristek maupun Kemenag atau Manwil di wilayahnya masing masing," tambahnya.
Baca Juga: PWNU DIY Minta Masyarakat Tidak Resah Memasukkan Anaknya ke Pesantren
Selain itu, Desy, terdakwa Herry tak cukup hanya dengan diberikan hukuman berat, namun juga harus direhabilitasi. Menurutnya hal itu penting untuk mendalami prilaku terdakwa kejahatan seksual.
"Tentunya tidak hanya memberi hukuman saja tapi diberi rehabilitasi, sesunggunya apa sih yang menjadi penyebab melakukan hal tersebut. Itu juga harus diketahui agar tindakan-tindakan yang dilakukan tidak berkelanjutan di masa mendatang," sebut perempuan yang juga Ketua DPW PAN Jabar itu.
Sebagai bentuk pencegahan, Komisi X DPR RI juga saat ini tengah menunggu kementerian mana saja yang akan bersama-sama untuk membahas Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menilai yayasan milik terdakwa Herry merupakan alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan.
Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut pihaknya memasukan poin pembubaran yayasan milik terdakwa sebagai salah satu poin tuntutan.
Baca Juga: Panik, Belasan Ustadz dan Puluhan Warga Desa Antibar Siaga Satu, Ada Apa?
Asep memaparkan, kejahatan tersebut mungkin tidak akan terjadi apabila tidak ada yayasan pesantren sebagai instrumen Herry. Menurutnya, Herry pun menggunakan instrumen tersebut secara sistematis.
Berita Terkait
-
Sosok Kharisma Hidayat Diduga Istri Sammy Hamzah Sekarang: Gak Kalah Moncer dari Desy Ratnasari
-
Desy Ratnasari Pamer Foto Ketemu Mantan Suami, Ekspresinya Jadi Sorotan
-
7 Keistimewaan Kedekatan Desy Ratnasari dan Ruben Onsu
-
Ruben Onsu Jadi Imam Salat Desy Ratnasari Tak Lama usai Mualaf, Bagaimana Pandangan Islam?
-
Dulu Sesumbar Ogah Akrab, Desy Ratnasari Kini Reuni dengan Eks Suami Bak Jilat Ludah Sendiri
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
Terkini
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H