Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 31 Januari 2022 | 16:11 WIB
Polisi menunjukkan anggota ormas GMBI yang menjadi tersangka kasus perusakan fasilitas di Polda Jawa Barat. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

SuaraJabar.id - Polisi menetapkan anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinisial GG sebagai tersangka dalam kasus demo GMBI di depan Markas Polda Jabar, Kota Bandung yang berakhir ricuh pada Kamis (27/1/2022) lalu.

Sebelumnya, GG merupakan pria yang naik dan menunggangi patung macan kumbang atau Maung Lodaya yang merupakan simbol Polda Jabar.

Foto dan video aksi GG menunggani Maung Lodaya tersebut sempat menyebar ke jejaring media sosial dan menjadi viral.

"Tersangka ini selain melakukan perusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung. Jadi (penghinaan) simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (31/1/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Viral Warganet Pamer Status Soal Narkoba, Komentar BNN Sleman Banjir Respons Kocak

Sebelumnya, Ibrahim mengatakan tersangka anarkis oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bertambah menjadi 12 orang.

Dia menjelaskan 12 orang tersangka itu berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN. Satu di antaranya, kata Ibrahim, merupakan ketua umum ormas tersebut yakni MFR.

"Kepada mereka yang terlibat unjuk rasa GMBI ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangka nya," ucap Ibrahim.

Adapun MFR menurutnya ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Jumat (28/1).

Selain itu, ada juga anggota GMBI yang berinisial SBI yang menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung. Setelah itu petugas dari Polrestabes Bandung menggiring SBI ke Polda Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.

"SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati. Dan di mobilnya sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball," kata dia.

Para 12 tersangka itu, kata dia, dikenakan dengan Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, aksi dari ormas GMBI itu terjadi pada Kamis (27/1/2022) di depan Polda Jawa Barat sejak pagi hingga menyebabkan kemacetan Jalan Soekarno Hatta. Aksi itu kemudian berujung kericuhan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari kericuhan itu, Ibrahim menyebut ada sejumlah fasilitas yang rusak mulai dari pintu gerbang, pagar yang patah, lampu yang pecah. Aksi tersebut pun diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas.

Adapun aksi tersebut dilakukan oleh ormas GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2021. Namun, polisi menyebut kasus itu justru telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Load More