Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 03 Februari 2022 | 12:03 WIB
ILUSTRASI - Pedagang membungkus minyak goreng curah di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Senin (31/1/2022). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]

Ia mengingatkan apabila ditemukan ritel yang menjual harga minyak goreng di atas Rp14.000 per liter maka akan diberikan sanksi. Pihaknya akan mengirim surat kepada kementerian pada pekan ini.

Load More