Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 03 Februari 2022 | 16:39 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi (tengah) saat menunjukkan barang bukti di Majalengka, Jawa Barat. [ANTARA/Ho/Humas Polres Majalengka]

"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.

Load More