Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 03 Februari 2022 | 18:10 WIB
Petugas saat menunjukkan tersangka pemilik uang palsu di Majalengka, Jawa Barat. [ANTARA/Ho/Humas Polres Majalengka]

SuaraJabar.id - Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Bogor berinisial Y (43) kedapatan memiliki 93 lembar uang palsu pecahan 100 ribu saat menjenguk suaminya di dalam tahanan di Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, kasus itu terboongkar saat Y menjenguk suaminya yang sedang ditahan di Polsek Kasokendal, Polres Majalengka.

Pada saat itu, anggota curiga dengan gerak gerik tersangka dan kemudian dilakukan penggeledahan, pada saat itu ditemukan uang palsu sebanyak 93 lembar pecahan Rp 100 ribu.

Atas kepemilikan uang palsu tersebut lanjut Edwin, tersangka langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan terkait kepemilikan uang palsu tersebut.

Baca Juga: Viral, Oknum Pelatih Futsal SMK di Kabupaten Bogor Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

"Kami langsung tangkap tersangka, berikut barang bukti berupa uang palsu," ujarnya.

Saat ini, kata Edwin, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, apakah yang bersangkutan merupakan pengedar uang palsu, namun dari barang bukti dengan jumlah banyak dicurigai merupakan pengedar.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Majalengka, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan uang palsu.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 26 Ayat (2) Jo. Pasal 36 Ayat (2) Undang-undang No. 7 tahun 2011, Tentang Mata Uang.

"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Baca Juga: Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan Dikabarkan Positif Covid-19

Load More