Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 04 Februari 2022 | 07:06 WIB
Ilustrasi bocah perempuan dicabuli. [Suara.com/Rochmat]

Pihaknya kemudian langsung menangani kasus pemerkosaan tersebut. Dari hasil visum terhadap korban, diketahui ada luka robek pada kelamin korban. Tersangka kemudian diamankan tak lama setelah laporan dari keluarga korban.

"Tersangka sudah kita amankan dan kita kenakan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Imron.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Viral Video Kerumunan di Mal Cityilink Bandung, Pihak Pengelola Dipanggil Pemkot Bandung

Load More