SuaraJabar.id - Profesi guru honorer di Indonesia sudah lama identik dengan kesan memprihatinkan. Bagaimana tidak, gaji guru honorer sangat jauh dari layak dan tak sebanding dengan pengabdian sebagai seorang pengajar.
Guru honorer bahkan tak sedikit yang digaji hanya ratusan ribu rupiah per bulan. Namun pemerintah belakangan semakin memberi perhatian pada guru honorer. Mulai 2021, pemerintah menggelar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi ratusan ribu orang guru honorer.
Ada sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos seleksi kompetensi tahap I PPPK. Bersamaan dengan itu, mereka pun akan segera diangkat menjadi PPPK dan mendapat hak yang sama dengan aparatur sipil negara (ASN).
Mau tahu gaji guru honorer yang lulus PPPK berikut tunjangannya? Simak artikel di bawah ini ya.
A. Gaji PPPK Guru Honorer
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 rincian gaji PPPK adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Catatan: PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
B. Tunjangan
PPPK turut diberi tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Adapun tunjangan tersebut terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
C. Hak Cuti
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK Pasal 76 ayat (1), setiap PPPK berhak mendapatkan cuti yang diberikan oleh Pembina Kepegawaian (PPK). Adapun cuti terdiri dari:
1. Cuti Tahunan
Diberikan jika PPPK telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
Baca Juga: Guru Belum Serdik Wajib Tahu, Proses Perkuliahan PPG dalam Jabatan Online
2. Cuti Sakit
PPPK yang sakit lebih dari 1-14 hari berhak mendapat cuti sakit, dengan ketentuan mengajukan permohonan secara tertulis kepada PPK dan melampirkan surat keterangan dokter.
3. Cuti Melahirkan
PPPK berhak atas cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga. Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.
4. Cuti Bersama
Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS. PPPK yang karena jabatannya tidak mendapat hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Itulah gaji guru honorer yang lolos seleksi PPPK berikut tunjangan dan hak cutinya. Infonya, tahun ini pemerintah akan melanjutkan seleksi PPPK untuk tenaga kependidikan. Semoga peningkatan kesejahteraan berbanding lurus dengan kualitas pendidikan kita ya!
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ketua Viking Imbau Bobotoh Jaga Kondusivitas usai Persib Taklukkan Persija
-
Bersyukur Persib Kalahkan Persija, Ketua Viking: Tinggal Dua Step Lagi Juara
-
Persib Bungkam Persija 2-1, Bobotoh Pesta Kemenangan di Bandung
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir