SuaraJabar.id - Profesi guru honorer di Indonesia sudah lama identik dengan kesan memprihatinkan. Bagaimana tidak, gaji guru honorer sangat jauh dari layak dan tak sebanding dengan pengabdian sebagai seorang pengajar.
Guru honorer bahkan tak sedikit yang digaji hanya ratusan ribu rupiah per bulan. Namun pemerintah belakangan semakin memberi perhatian pada guru honorer. Mulai 2021, pemerintah menggelar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi ratusan ribu orang guru honorer.
Ada sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos seleksi kompetensi tahap I PPPK. Bersamaan dengan itu, mereka pun akan segera diangkat menjadi PPPK dan mendapat hak yang sama dengan aparatur sipil negara (ASN).
Mau tahu gaji guru honorer yang lulus PPPK berikut tunjangannya? Simak artikel di bawah ini ya.
Baca Juga: Guru Belum Serdik Wajib Tahu, Proses Perkuliahan PPG dalam Jabatan Online
A. Gaji PPPK Guru Honorer
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 rincian gaji PPPK adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Catatan: PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
B. Tunjangan
PPPK turut diberi tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Adapun tunjangan tersebut terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
C. Hak Cuti
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK Pasal 76 ayat (1), setiap PPPK berhak mendapatkan cuti yang diberikan oleh Pembina Kepegawaian (PPK). Adapun cuti terdiri dari:
1. Cuti Tahunan
Diberikan jika PPPK telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
Baca Juga: Kehilangan 3.000 Pengajar, Muhammadiyah Usul Guru Honorer Lulus PPPK Ditempatkan di Sekolah Asal
2. Cuti Sakit
PPPK yang sakit lebih dari 1-14 hari berhak mendapat cuti sakit, dengan ketentuan mengajukan permohonan secara tertulis kepada PPK dan melampirkan surat keterangan dokter.
Berita Terkait
-
Pimpinan DPR Desak Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK, Semua Harus di 2025!
-
Kesejahteraan Psikologis Guru Honorer, Solusi atau Ilusi?
-
Kisah Inspiratif dari NTT: Guru Honorer Berjuang Demi Pendidikan di Desa Terpencil
-
Sah! DPR dan Pemerintah Sepakat Pengangkatan CPNS Oktober 2025, Tenaga Non-ASN Maret 2026
-
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2, Lolos atau Tidak?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?