SuaraJabar.id - Profesi guru honorer di Indonesia sudah lama identik dengan kesan memprihatinkan. Bagaimana tidak, gaji guru honorer sangat jauh dari layak dan tak sebanding dengan pengabdian sebagai seorang pengajar.
Guru honorer bahkan tak sedikit yang digaji hanya ratusan ribu rupiah per bulan. Namun pemerintah belakangan semakin memberi perhatian pada guru honorer. Mulai 2021, pemerintah menggelar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi ratusan ribu orang guru honorer.
Ada sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos seleksi kompetensi tahap I PPPK. Bersamaan dengan itu, mereka pun akan segera diangkat menjadi PPPK dan mendapat hak yang sama dengan aparatur sipil negara (ASN).
Mau tahu gaji guru honorer yang lulus PPPK berikut tunjangannya? Simak artikel di bawah ini ya.
Baca Juga: Guru Belum Serdik Wajib Tahu, Proses Perkuliahan PPG dalam Jabatan Online
A. Gaji PPPK Guru Honorer
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 rincian gaji PPPK adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Catatan: PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
B. Tunjangan
PPPK turut diberi tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Adapun tunjangan tersebut terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
C. Hak Cuti
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK Pasal 76 ayat (1), setiap PPPK berhak mendapatkan cuti yang diberikan oleh Pembina Kepegawaian (PPK). Adapun cuti terdiri dari:
1. Cuti Tahunan
Diberikan jika PPPK telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
Baca Juga: Kehilangan 3.000 Pengajar, Muhammadiyah Usul Guru Honorer Lulus PPPK Ditempatkan di Sekolah Asal
2. Cuti Sakit
PPPK yang sakit lebih dari 1-14 hari berhak mendapat cuti sakit, dengan ketentuan mengajukan permohonan secara tertulis kepada PPK dan melampirkan surat keterangan dokter.
Berita Terkait
-
Per Mei, Pemerintah akan Transfer Langsung Tunjangan Guru Honorer
-
Pimpinan DPR Desak Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK, Semua Harus di 2025!
-
Kesejahteraan Psikologis Guru Honorer, Solusi atau Ilusi?
-
Kisah Inspiratif dari NTT: Guru Honorer Berjuang Demi Pendidikan di Desa Terpencil
-
Sah! DPR dan Pemerintah Sepakat Pengangkatan CPNS Oktober 2025, Tenaga Non-ASN Maret 2026
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang