Scroll untuk membaca artikel
Risna Halidi
Selasa, 08 Februari 2022 | 08:48 WIB
Ilustrasi: Nining, guru honorer di SDN 3 Karya Buana, Desa Karya Buana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, selama dua tahun tinggal dalam area toilet siswa dan guru di sekolah tersebut. [Suara.com/Yandhi Pratama]

3. Cuti Melahirkan
PPPK berhak atas cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga. Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.

4. Cuti Bersama
Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS. PPPK yang karena jabatannya tidak mendapat hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Itulah gaji guru honorer yang lolos seleksi PPPK berikut tunjangan dan hak cutinya. Infonya, tahun ini pemerintah akan melanjutkan seleksi PPPK untuk tenaga kependidikan. Semoga peningkatan kesejahteraan berbanding lurus dengan kualitas pendidikan kita ya!

Kontributor : Alan Aliarcham

Baca Juga: Guru Belum Serdik Wajib Tahu, Proses Perkuliahan PPG dalam Jabatan Online

Load More