Scroll untuk membaca artikel
Nur Afitria Cika Handayani
Selasa, 08 Februari 2022 | 09:59 WIB
Ilustrasi pengacara (pexels)

SuaraJabar.id - Bekerja dalam industri hukum merupakan impian bagi beberapa orang. Pekerjaan dalam industri hukum dapat sebagai jaksa, hakim, pengacara, lawyer, notaris, ppat, dan lain sebagainya.

Salah satu pekerjaan yang menarik di bidang hukum adalah menjadi pengacara.

Pengacara atau yang juga kerap disebut advokat merupakan profesi yang menawarkan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan kepada masyarakat.

Konsultasi di dalam dan diluar pengadilan ini terdapat ketentuan upah masing-masing sesuai dengan besar layanan yang diberikan.

Baca Juga: Gaji YouTuber 1000 Subscriber Bikin Melongo, Baca Rincian Lengkapnya!

Jasa hukum yang diberikan dapat berupa konsultasi, bantuan hukum, sebagai pelaksana kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindakan hukum lainnya.

Selanjutnya, setelah pengacara menerima kuasa dari seorang kliennya, maka muncul kewenangan pada dirinya. Pengacara punya keududukan setara dengan jaksa meski peran dan fungsinya berbeda.

Seorang pengacara juga dapat melakukan pembuatan dokumen hukum seperti surat perjanjian dan surat wasiat, penyelesaian perselisihan. Dalam praktiknya, pengacara harus mengkhususkan diri pada bidang tertentu seperti litigasi/pengadilan atau korporasi/nonlitigasi/perusahaan.

Syarat menjadi pengacara adalah harus merupakan lulusan Sarjana Hukum, mengambil Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

Setelah itu, wajib mengambil ujian advokat, magang selama 2 tahun di kantor advokat, sehingga akan menjadi advokat pada usia 25 tahun.

Baca Juga: Wow! Karyawan Amazon Bakal Naik Gaji, Pendapatan Pokok Tembus Rp 5,04 Miliar, Belum Bonusnya

Gaji merupakan aspek penting dalam pemilihan profesi. Gaji merupakan hal penting dalam profesi yang berkaitan dengan industri hukum seperti lawyer atau pengacara atau advokat.

Load More