Scroll untuk membaca artikel
Nur Afitria Cika Handayani
Rabu, 09 Februari 2022 | 10:09 WIB
Ilustrasi Youtuber (freepik)

Selain itu, pajak untuk gaji youtuber pemula yakni berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Penghasilan yang masuk sebagai pekerja seni yakni sebesar 50 persen.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Load More