Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. [Ayobandung.com/Muslim Yanuar Putra]
Ia menuturkan, materi perwal akan mengikuti inmendagri. Kebijakan pengetatan akan menyoroti terkait jam operasional dan kapasitas di sektor usaha maupun sektor sosial.
Berita Terkait
-
Zona 5 TPA Sarimukti Mulai Dioperasikan
-
4 Fakta Menarik Frans Putros, Bek Anyar Persib dari Irak: Beragama Kristen Asiria
-
Frans Putros: Tembok Baru Persib, Perpaduan Disiplin Denmark dan Baja Irak
-
Bojan Hodak Tegaskan Pentingnya Pemusatan Latihan di Thailand untuk Persib Bandung
-
Jadwal Pertandingan Super League 2025/2026 Pekan Pertama 8 - 11 Agustus 2025
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Kuliner Khas Riau yang Cocok Jadi Tren Kekinian, Bisa untuk Ide Bisnis!
-
Ole Romeny Jalani Operasi, Gelandang Arema FC Pilih Tutup Komentar di Instagram
-
Pengusaha Lokal Bisa Gigit Jari, Barang Impor AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
Terkini
-
Rekening Ludes Hitungan Menit, Ini 7 Cara Ampuh Tangkal Maling M-Banking via WhatsApp
-
Melalui Kolaborasi Program Air Bersih di Cibalong Tasikmalaya, Bank Mandiri Perkuat Komitmen ESG
-
Siswa SMA Tewas di Garut Akibat Perundungan? Ini Penjelasan Kementerian Pendidikan
-
Sejarah Gempa yang Mengguncang Kabupaten Bekasi
-
BRI Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia: Launching BRILiaN Way