SuaraJabar.id - Seorang buronan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan APBD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2017 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 6 miliar lebih diciduk di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (8/2), sekitar pukul 22.30 WIB.
Buronan bernama Arif Firdaus (47) ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung dan AMC Kejaksaan Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan, di Palembang, Rabu, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumsel Nomor R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg.
Melalui perintah tersebut diketahui Arif Firdaus berstatus terpidana yang menjadi buronan (DPO).
Baca Juga: Kota Bekasi Sumbang Kasus Covid-19 Tertinggi Kedua di Jawa Barat, Berikut Rinciannya
Penangkapan dan penetapan status sebagai buronan itu terjadi ketika yang bersangkutan dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel. Namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pali Zulkifli menambahkan, konstruksi perkara yang menjerat terpidana Arif Firdaus itu dimulai saat ia menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten PALI di tahun 2017.
Pada periode tersebut Arif Firdaus, kata dia, dengan jabatannya itu melakukan perbuatan melawan hukum yakni membuat laporan keuangan ganda dan fiktif yang patut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya dari total anggaran senilai Rp 6 miliar lebih tersebut.
Arif Firdaus melakukan tindakan tersebut bekerjasama dengan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten PALI saat itu bernama Mujarab.
Kemudian keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang pada 2021, dan telah divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum oleh majelis hakim tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kota Depok Sumbang Kasus Covid-19 Tertinggi di Jawa Barat, Total Meninggal Dunia 2.177 Orang
Masing-masing untuk Mujarab divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun, dan Arif Firdaus dikenakan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dengan uang pengganti senilai Rp6 miliar.
"Mujarab sejak putusan tersebut sudah menjalani masa hukumannya. Sedangkan Arif masih buron sampai saat putusan tersebut dibacakan. Karena menerapkan in absentia terhadap Arif sebab sejak penyidikan dia sudah kabur," kata Zulkifli dikutip dari Antara, Rabu (9/2/2022).
Hingga akhirnya, kata dia lagi, berkat koordinasi dengan Tim Tabur Kejati Sumsel dan Kejagung, terpidana Arif berhasil ditangkap.
Terpidana Arif ditemukan di sebuah pondok pesantren di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dan dilakukan penangkapan pada Selasa (8/2) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kemudian yang bersangkutan dibawa kembali ke Kejati Sumsel. Setelah itu, pihaknya bakal menjebloskan terpidana Arif ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang.
"Saat ini terpidana sedang dipersiapkan di Kejati Sumsel untuk kemudian diserahkan ke Lapas Pakjo Palembang untuk menjalankan masa hukumannya tadi," katanya pula.
Berita Terkait
-
Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
-
Biadab! Dokter Residensi Unpad Tersangka Perkosa Pasien: Modus Cek Darah Keluarga
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR