Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 10 Februari 2022 | 06:30 WIB
ILUSTRASI - Viral video pria kibarkan bendera dan ajak masuk NII. [Facebook]

Ketiga tersangka dijerat Pasal 110 ayat 1 KUHP jo Pasal 107 ayat 1 KUHP terkait masalah makar, kemudian Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE, kemudian Pasal 24 D jo Pasal 66 undang-undang tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More