SuaraJabar.id - Gaji Dokter Gigi yang bekerja di rumah sakit tentunya akan mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah, seperti aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).
Selain mempertimbangkan aturan dari Pemerintah untuk membayar seorang Dokter Gigi, besaran gaji juga mengacu pada jasa medik Dokter yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dalam panduan tersebut, terdapat dasar perhitungan tarif berdasarkan kesepakatan antara dokter dengan direksi rumah sakit.
Adapun rincian gaji Dokter Gigi yang dirangkum dari berbagai sumber, diakses pada Rabu (9/2/2022), ternyata juga ditentukan oleh pengalaman kerja, status kepegawaian, serta tempatnya bekerja. Berikut rincian gaji seorang Dokter Gigi.
Secara umum, gaji Dokter Gigi dengan pelayanan primer akan mendapat gaji kisaran antara Rp 12,5 juta hingga Rp 15 juta di setiap bulannya.
Sementara untuk Dokter Gigi spesialis akan mendapat gaji kisaran antara Rp 22,5 juta hingga 42,5 juta setiap bulannya.
Nominal gaji tersebut diterima oleh seorang Dokter Gigi yang sudah memiliki pengalaman tinggi serta bekerja di sebuah rumah sakit yang memiliki nama besar. Juga sudah ditambah gaji yang berasal dari tunjangan – tunjangan yang didapat.
Sementara bagi Dokter Gigi yang baru saja bekerja, maka nominalnya pun tidak sebesar itu. Tergantung dari tempatnya melakukan praktik.
Pula ditentukan oleh jam kerja, jabatan, dan keahlian yang dimiliki oleh seorang Dokter Gigi.
Baca Juga: Putus Asa karena Sakit Bertahun-tahun, Wanita Ini Cabut Sendiri 11 Giginya
Berikut daftar gaji Dokter Gigi berdasar tempat praktik:
- Gaji Dokter Gigi di Puskesmas, berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per bulan
- Gaji Dokter Gigi di Klinik, adalah sesuai dari banyaknya pasien yang berkunjug. Rata – rata pasien yang datang akan dikenakan tarif antara Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu
- Gaji Dokter Gigi di Rumah Sakit Umum, besarannya sesuai dengan gaji PNS lainnya. Yaitu antara Rp 2,9 juta hingga Rp 3,4 jura per bulan
- Gaji Dokter Gigi di Rumah Sakit Swasta, berdasarkand ara dari kementerian Kesehatan Republik Indonesia, penghasilan Dokter Gigi di Rumah Sakit Swasta berkisar antara Rp 12 juta hingga Rp 30 juta
Demikianlah gaji Dokter Gigi yang ada di Indonesia, berdasar pada jam kerja, pengalaman, hingga tempat bekerja.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
-
Menghadapi Era Digital, Dokter Gigi Perlu Sinergi Multidisiplin
-
4.000 Puskesmas Nihil Dokter Gigi, Kesehatan Mulut Masyarakat Terancam
-
Skandal Oknum Dokter, Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Lebih Muda
-
Periksa Gigi di Ocean Dental, Dapatkan Cashback Ratusan Ribu dari BRI!
-
Indonesia Krisis Dokter Gigi, Ternyata Ini Alur Panjang Pendidikan Jadi drg.
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
3 Rekomendasi HP Murah Kualitas Bagus untuk Mahasiswa 2025: Spek Dewa, Harga Sahabat Kosan!
-
3 Laboratorium Rahasia Narkotika Beroperasi di Bogor dan Cimahi
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Irigasi Karawang
-
Ego 3 Kades di Karawang Nyaris Gagalkan Proyek Banjir Vital! Dedi Mulyadi Turun Tangan, Ini Hasilnya
-
Keseimbangan Air di Tengah Industri: Tantangan, Riset, dan Upaya Konservasi