SuaraJabar.id - Gaji Dokter Gigi yang bekerja di rumah sakit tentunya akan mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah, seperti aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).
Selain mempertimbangkan aturan dari Pemerintah untuk membayar seorang Dokter Gigi, besaran gaji juga mengacu pada jasa medik Dokter yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dalam panduan tersebut, terdapat dasar perhitungan tarif berdasarkan kesepakatan antara dokter dengan direksi rumah sakit.
Adapun rincian gaji Dokter Gigi yang dirangkum dari berbagai sumber, diakses pada Rabu (9/2/2022), ternyata juga ditentukan oleh pengalaman kerja, status kepegawaian, serta tempatnya bekerja. Berikut rincian gaji seorang Dokter Gigi.
Secara umum, gaji Dokter Gigi dengan pelayanan primer akan mendapat gaji kisaran antara Rp 12,5 juta hingga Rp 15 juta di setiap bulannya.
Sementara untuk Dokter Gigi spesialis akan mendapat gaji kisaran antara Rp 22,5 juta hingga 42,5 juta setiap bulannya.
Nominal gaji tersebut diterima oleh seorang Dokter Gigi yang sudah memiliki pengalaman tinggi serta bekerja di sebuah rumah sakit yang memiliki nama besar. Juga sudah ditambah gaji yang berasal dari tunjangan – tunjangan yang didapat.
Sementara bagi Dokter Gigi yang baru saja bekerja, maka nominalnya pun tidak sebesar itu. Tergantung dari tempatnya melakukan praktik.
Pula ditentukan oleh jam kerja, jabatan, dan keahlian yang dimiliki oleh seorang Dokter Gigi.
Baca Juga: Putus Asa karena Sakit Bertahun-tahun, Wanita Ini Cabut Sendiri 11 Giginya
Berikut daftar gaji Dokter Gigi berdasar tempat praktik:
- Gaji Dokter Gigi di Puskesmas, berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per bulan
- Gaji Dokter Gigi di Klinik, adalah sesuai dari banyaknya pasien yang berkunjug. Rata – rata pasien yang datang akan dikenakan tarif antara Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu
- Gaji Dokter Gigi di Rumah Sakit Umum, besarannya sesuai dengan gaji PNS lainnya. Yaitu antara Rp 2,9 juta hingga Rp 3,4 jura per bulan
- Gaji Dokter Gigi di Rumah Sakit Swasta, berdasarkand ara dari kementerian Kesehatan Republik Indonesia, penghasilan Dokter Gigi di Rumah Sakit Swasta berkisar antara Rp 12 juta hingga Rp 30 juta
Demikianlah gaji Dokter Gigi yang ada di Indonesia, berdasar pada jam kerja, pengalaman, hingga tempat bekerja.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
-
96% Warga Indonesia Tak ke Dokter Gigi, Edukasi Digital Jadi Kunci Ubah Kebiasaan
-
Membangun Kebiasaan Sehat: Pentingnya Periksa Gigi Rutin bagi Seluruh Anggota Keluarga
-
Kesehatan Gigi Keluarga, Investasi Kecil dengan Dampak Besar
-
Dokter Gigi Rasa Tempat Olahraga? OMDC Hadirkan Padel Court dan Gym di Klinik Baru
-
BPJS Kesehatan Ungkap Data Mengejutkan: 454 Puskesmas Belum Memiliki Dokter Umum
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Ramai Disorot, Proyek Gedung MUI Sukabumi Rp3 Miliar Disebut Lambat, Ini Penjelasan di Baliknya
-
Dibangunkan untuk Salat Subuh, Santri 15 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Pondok
-
Saat Berbagi Jadi Gaya Hidup: Donasi Buku Jadi Tren Positif Warga Urban
-
BRI Apresiasi Kerja Sama Global Pegadaian-SMBC untuk Perluas Pembiayaan dan Pemberdayaan
-
Sentuh Hati Masyarakat, Lapas Cibinong Hadirkan Bantuan Sosial di Momen Hari Bakti Pemasyarakatan