SuaraJabar.id - Gaji Dokter Gigi yang bekerja di rumah sakit tentunya akan mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah, seperti aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).
Selain mempertimbangkan aturan dari Pemerintah untuk membayar seorang Dokter Gigi, besaran gaji juga mengacu pada jasa medik Dokter yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dalam panduan tersebut, terdapat dasar perhitungan tarif berdasarkan kesepakatan antara dokter dengan direksi rumah sakit.
Adapun rincian gaji Dokter Gigi yang dirangkum dari berbagai sumber, diakses pada Rabu (9/2/2022), ternyata juga ditentukan oleh pengalaman kerja, status kepegawaian, serta tempatnya bekerja. Berikut rincian gaji seorang Dokter Gigi.
Secara umum, gaji Dokter Gigi dengan pelayanan primer akan mendapat gaji kisaran antara Rp 12,5 juta hingga Rp 15 juta di setiap bulannya.
Sementara untuk Dokter Gigi spesialis akan mendapat gaji kisaran antara Rp 22,5 juta hingga 42,5 juta setiap bulannya.
Nominal gaji tersebut diterima oleh seorang Dokter Gigi yang sudah memiliki pengalaman tinggi serta bekerja di sebuah rumah sakit yang memiliki nama besar. Juga sudah ditambah gaji yang berasal dari tunjangan – tunjangan yang didapat.
Sementara bagi Dokter Gigi yang baru saja bekerja, maka nominalnya pun tidak sebesar itu. Tergantung dari tempatnya melakukan praktik.
Pula ditentukan oleh jam kerja, jabatan, dan keahlian yang dimiliki oleh seorang Dokter Gigi.
Baca Juga: Putus Asa karena Sakit Bertahun-tahun, Wanita Ini Cabut Sendiri 11 Giginya
Berikut daftar gaji Dokter Gigi berdasar tempat praktik:
- Gaji Dokter Gigi di Puskesmas, berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per bulan
- Gaji Dokter Gigi di Klinik, adalah sesuai dari banyaknya pasien yang berkunjug. Rata – rata pasien yang datang akan dikenakan tarif antara Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu
- Gaji Dokter Gigi di Rumah Sakit Umum, besarannya sesuai dengan gaji PNS lainnya. Yaitu antara Rp 2,9 juta hingga Rp 3,4 jura per bulan
- Gaji Dokter Gigi di Rumah Sakit Swasta, berdasarkand ara dari kementerian Kesehatan Republik Indonesia, penghasilan Dokter Gigi di Rumah Sakit Swasta berkisar antara Rp 12 juta hingga Rp 30 juta
Demikianlah gaji Dokter Gigi yang ada di Indonesia, berdasar pada jam kerja, pengalaman, hingga tempat bekerja.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
-
Menghadapi Era Digital, Dokter Gigi Perlu Sinergi Multidisiplin
-
4.000 Puskesmas Nihil Dokter Gigi, Kesehatan Mulut Masyarakat Terancam
-
Skandal Oknum Dokter, Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Lebih Muda
-
Periksa Gigi di Ocean Dental, Dapatkan Cashback Ratusan Ribu dari BRI!
-
Indonesia Krisis Dokter Gigi, Ternyata Ini Alur Panjang Pendidikan Jadi drg.
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sensasi Eropa di Lembang hingga Surga Prasmanan Sunda! Ini 4 Magnet Baru Bandung yang Wajib Dicoba
-
Kisah Korban Truk Tambang yang Terikat Kursi Roda, Tangisnya Pecah di Hadapan Dedi Mulyadi
-
Bawa Kopi Lokal Berkualitas ke Dunia Digital, Nyawang Langit Raih Omset Puluhan Juta
-
Ancam Ekonomi Warga, Mulyadi 'Tantang' Hanif Soal Penyegelan Wisata Puncak yang Kian Panas
-
BYD ATTO 1 Tunjukkan Kelincahan dan Efisiensi di Rute Bandung-Garut