SuaraJabar.id - Gaji Presiden Indonesia beserta gaji wakil presiden sudah diatur dalam Undang – undang Nomor 7 tahun 1978. Sementara tunjangan gajinya sudah diatur dalam Keppres nomor 68 tahun 2001. Jika dihitung, maka gaji Presiden dan Wakil Presiden lumayan besar.
Berdasarkan Undang – undang No. 7 tahun 1978 dikatakan bahwa, gaji Presiden perbulan sebesar 6 kali gaji pokok pejabat tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia.
Sementara untuk gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 kali gaji pokok pejabat tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia.
Apabila dihitung maka, gaji pokok Presiden Indonesia per bulan adalah sebesar 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000. Sedangkan gaji Wakil Presiden Indonesia per bulan adalah sebesar 4 x Rp 5.050.000 = Rp 20.160.000.
Baca Juga: Pemkab Gianyar Akan Buka Ribuan Lowongan Pegawai Dengan Gaji Dan Tunjangan Mirip PNS
Selain mendapat gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia juga mendapat tunjangan jabatan, masih dalam UU nomor 7 tahun 1978, apabila Presiden dan Wakil Presiden berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka akan mendapat uang pensiunan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Serta tunjangan yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Tunjangan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon. Pula akan mendapat seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Yang akan berakhir ketika bekas Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat sudah meninggal dunia atau diangkat kembali mejadi Presiden dan Wakil Presiden.
Uang pensiunan akan diberkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat.
Baca Juga: Gaji Satpol PP dan Tunjangannya di Pulau Jawa, Bisa Tembus Rp 50 Juta
Dalam pasal 8 UU Nomor 7 tahun 1978, Kepala bekas Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, akan menadapat sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya, pula kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
Sedangkan menurut Keppres RI No. 68 tahun 2001, saat menjabat sebagai Presiden RI, maka akan mendapat tunjangan sebesar Rp 32.500.000.
Sementara saat menjabat sebagai Wakil Presiden RI, maka akan mendapat tunjangan sebesar Rp 22.000.000.
Untuk diketahui, gaji Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung memiliki besaran penerimaan gaji setiap bulan nya sebesar Rp.5.040.000.
Demikianlah besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia beserta dengan tunjangan yang diterima semasa menjabat dan setelah berhenti dengan hormat dari posisi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
-
5 Tips Jitu Kelola Uang THR agar Tidak Cepat Habis
-
Beda Nasib Usai Kasih THR ke Warga, Intip Tarif Manggung Ayu Ting Ting dan Dewi Perssik
-
Ditaksir Rogoh Rp85 Juta, Dewi Perssik Bela Diri Perkara Kasih THR Kecil: Lu Nggak Bersyukur?
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
-
Info GTK Valid Tapi TPG Guru Belum Cair, Ini Cara Mengatasinya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?